Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol Jefri Ronald Parulian Siagian saat pengungkapan kasus, Selasa, menyebutkan penangkapan MPA diringkus atas laporan korban, Senin (19/6) lalu.
Saat itu korban dan keluarganya melaporkan MPA yang menyebarkan video tersebut di sosial media Instagram. Selain itu pelaku juga mengirimkannya ke orangtua korban.
"Penyebaran dilakukan di tiga akun Instagram dengan nama pengguna @xnxtention, @masihdewi12 dan @secureboy17. Semuanya adalah akun palsu yang dibuat pelaku," terang Jefri kepada awak media.
Berdasarkan pengakuan pelaku, ia melakukan hal tersebut lantaran sakit hati hubungan mereka diputuskan oleh korban. Sebelum menyebarkan video tersebut, ia sempat mengancam korban terlebih dahulu.
Adapun tujuan penyebaran video tersebut agar korban merasa menyesal dan dapat kembali lagi melanjutkan hubungan dengan MPA.
"Pelaku sempat mengancam dan meminta korban untuk kembali bersamanya. Rekaman tersebut diambil saat mereka masih berpacaran," lanjutnya.
Setelah serangkaian penyelidikan, MPA diringkus di rumahnya di Kecamatan VII Koto
Sungai Sariak, Sumatera Barat, Kamis (6/7). Saat ditanyai, pelaku mengakui perbuatannya dan dibawa ke Polresta Pekanbaru untuk proses hukum lebih lanjut.
Akibat perbuatannya, pelaku dijerat pasal 27 ayat 1 UU ITE, pasal 29 UU ITE, pasal 14 ayat 1 tindak pidana kekerasan seksual dengan ancaman hukuman maksimal enam tahun.