Pemkab Meranti stop program berobat gratis gunakan KTP

id Program berobat gratis gunakan KTP ,Program berobat gratis di Meranti ,Dinas Kesehatan Kepulauan Meranti ,Program berobat gratis Muhammad Adil

Pemkab Meranti stop program berobat gratis gunakan KTP

Kepala Dinas Kesehatan Kepulauan Meranti, Muhammad Fahri (tengah) didampingi Sekretarisnya Muhammad Sardi (kanan) dan staf melakukan Konferensi Pers terkait penghentian program berobat gratis menggunakan KTP yang digelar di Ruang Rapat Melati Kantor Bupati, Senin (20/6/2023). (ANTARA/Rahmat Santoso)

Selatpanjang (ANTARA) - Program berobat gratis menggunakan Kartu Tanda Penduduk (KTP) di Kabupaten Kepulauan Meranti distop oleh pemerintah setempat akibat terbentur Peraturan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

Program andalan yang digagas Bupati nonaktif Muhammad Adil sejak Agustus 2021 itu secara resmi dihentikan setelah keluar surat edaran Bupati Kepulauan Meranti Nomor : 500/SETDA/2023/104 tanggal 30 Mei 2023.

Surat itu berisi soal penghentian program berobat gratis menggunakan KTP Kabupaten Kepulauan Meranti yang ditanggung oleh Jaminan Kesehatan Daerah (Jamkesda).

Kemudian, perintah penghentian juga berdasarkan Surat dari Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Kepulauan Meranti Nomor 440/Dinkes-Yankes/713 tanggal 16 Juni 2023. Sementara di RSUD Kepulauan Meranti menghentikan program tersebut terhitung mulai tanggal 19 Juni 2023.

Kepala Dinas Kesehatan Kepulauan Meranti, Muhammad Fahri menjelaskan penghentian program berobat gratis dengan menggunakan KTP diperkuat setelah terbit Permendagri Nomor 84 Tahun 2022, tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023.

Di dalam aturan itu berbunyi bahwa pemerintah daerah tidak diperkenankan mengelola sendiri baik sebagian maupun seluruhnya jaminan kesehatan daerah dengan manfaat yang sama dengan JKN. Termasuk juga mengelola sebagian jaminan kesehatan dengan skema ganda.

"Misalnya ada warga yang sudah masuk ke BJPS, dan juga masuk ke program KTP, itu tidak diperkenankan. Dari dasar itulah kami meminta baik dari pimpinan TAPD dan lainnya memutuskan untuk mengikuti aturan Kemendagri," ujar Fahrididampingi jajarannya dalam Konferensi Pers yang digelar di Ruang Rapat Melati Kantor Bupati, Senin.

Saat ditanya soal kenapa penghentian program ini baru dilakukan di tahun 2023, lantaran aturan Permendagri yang terbit itu masih baru sehingga Pemkab Meranti masih tetap menggunakan Perbud tersebut sampai masa peralihan selesai.

"Jadi waktu itu sudah kami tanyakan juga ke bagian hukum karena aturan (Permendagri) itu masih baru. Waktu itu Perbub-nya juga belum dicabut di tahun yang sama, jadi masih digunakan. Istilah konteksnya kita diberikan kelonggaran selama satu tahun atau masa peralihan," ungkap Fahri.

Meski telah dihentikan, kata Fahri, program tersebut juga masih menyisakan utang sampai miliaran rupiah. Dari data yang mereka miliki, utang yang belum dibayar sejak program itu bergulir hingga saat ini dengan bekerjasama sejumlah rumah sakit sebesar Rp6,2 miliar lebih.

"Realisasi berobat menggunakan KTP itu peningkatannya sangat tinggi. Untuk utang yang terhitung dari Januari hingga Mei 2023 ini saja ada sebesar Rp768 juta lebih. Jika ditambahkan dengan anggaran yang sudah dibayar sejak tahun mulai berjalannya program tersebut ada sekitar lebih kurang Rp10 miliar," jelasnya.

Pembayaran utang tersebut telah dianggarkan dan dibebankan oleh Dinas Kesehatan Kepulauan Meranti melalui Dana Alokasi Umum (DAU) Spesifik dari pemerintah pusat. "Saat ini kita sedang menunggu transferan dari pusat. Mudah-mudahan di bulan Juli ini sudah masuk ke kita," sebut Fahri.

Dinas Kesehatan Kepulauan Meranti juga telah menyurati 9 rumah sakit se Indonesia yang telah menjalin hubungan kerjasama soal penghentian program ini. Meski begitu, pihaknya meminta sejumlah pihak rumah sakit itu agar tetap melayani masyarakat Meranti yang berada di luar daerah dengan baik.

"Kami harus menyelesaikan utang ke rumah sakit tersebut. Disamping itu, kami minta kepada rumah sakit yang sudah melakukan kerjasama untuk tetap melayani warga kita (Meranti). Namun tetap pelayanan itu harus masuk ke dalam BPJS jika ingin gratis," beber Fahri.

Ia menyarankan agar semua masyarakat Meranti mendaftarkan diri ke Badan Penyelenggaraan Jaminan Kesehatan (BPJS). Mekanisme berobat saat ini wajib menggunakan BPJS.

"Bagi yang belum terdaftar sudah kita imbau sejak lama untuk mendaftar. Jika ada yang berobat tidak masuk BPJS, iya akan bayar secara mandiri," tuturnya.

Untuk menyikapi itu, bagi masyarakat yang belum terdaftar, pihaknya bersama Dinas Sosial akan mendata kembali. Jadi nantinya, biaya berobat yang ditanggung oleh provinsi dan kabupaten adalah untuk masyarakat yang tidak mampu atau ekonominya di kelas menengah ke bawah.

"Dan kami juga akan berusaha meminta tambahan kuota tanggungan BPJS yang ditanggung oleh provinsi. Kami meminta dari 26 ribu menjadi 30 ribu," kata Fahri.

Sebelumnya, program berobat gratis menggunakan KTP berawal dari ide Bupati nonaktif Muhammad Adil yang saat ini telah jadi tersangka KPK. Adil menilai ada keresahan dan keluhan dari masyarakat ketika berobat di manapun.

"Dari situlah muncul gagasan atau ide dari Bupati Adil. Untuk legalitasnya supaya tidak salah, dibuatlah Perbub Nomor 49 Tahun 2021 tentang pedoman teknis penyelenggaraan jaminan kesehatan daerah (Jamkesda) menggunakan KTP. Di selang tahun itu kami mengusulkan anggaran sebesar Rp23 milyar. Tetapi hal ini tidak bisa sekaligus, karena melihat keuangan daerah," jelas Fahri.