Pengamat menilai putusan MK soal sistem pemilu tetap terbuka sudah tepat

id Berita hari ini, berita riau terbaru, berita riau antara, MK

Pengamat menilai putusan MK soal sistem pemilu tetap terbuka sudah tepat

Suasana sidang putusan permohonan uji materi pasal dalam UU Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Kamis (15/6/2023). Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan uji materi pasal dalam UU Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu, dan memutuskan pemilu tetap memakai sistem proporsional terbuka. (ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga/aww.)

Jakarta (ANTARA) - Pengamat politik dari Universitas Bengkulu Dr. Panji Suminar mengemukakan putusan Mahkamah Konstitusi yang menolak permohonan perkara gugatan Undang-Undang Pemilu sehingga sistem pemilu proporsional terbuka tetap berlaku merupakan keputusan yang tepat.

"Putusan MK dengan tetap sistem pemilu terbuka sudah tepat. Sebenarnya sistem itu tidak bisa asal bongkar pasang gonta-ganti, ketika tidak cocok pemilu tertutup minta terbuka, tidak cocok terbuka minta tertutup. Oleh karena itu, tepat MK putuskan tetap terbuka," kata Panji Suminar di Bengkulu, Kamis, menanggapi putusan MK soal gugatan UU Pemilu.

Menurut Panji, ketika ada kekurangan dari sistem yang dipakai, upaya yang dilakukan bukanlah dengan mengganti sistem, namun dengan memperbaiki apa yang menjadi permasalahannya.

"Ketika kelemahan-kelemahan perbaiki dengan aturan, bukan malah mengganti sistem. Kalau mengganti jadinya mulai dari nol kilometer lagi, sistem sudah bergerak maju, kemudian diganti lagi kembali ke nol lagi, kan tidak seperti itu," kata dia.

Dia menambahkan MK memiliki alasan yang kuat menolak untuk permohonan para pemohon soal perkara gugatan Undang-Undang Pemilu itu.

"MK punya alasan hukum yang bagus, sebenarnya ketika memutuskan menolak itu karena mengubah sistem di tengah jalan, di tengah tahapan pemilu itu tidak mungkin. Kecuali mengubah sistem, tetapi diterapkan bukan pada 2024 ini, melainkan 2029. Tapi, putusannya tetap terbuka dan itu sudah tepat," ucap Panji.

Sebelumnya, Majelis hakim Mahkamah Konstitusi menyatakan menolak permohonan para pemohon pada sidang perkara gugatan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu).

"Menolak permohonan para pemohon untuk seluruhnya," ucap Ketua Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi Anwar Usman ketika membacakan putusan di Gedung Mahkamah Konstitusi RI.

Dalam persidangan perkara nomor 114/PUU-XX/2022, Hakim Konstitusi Saldi Isra mengatakan bahwa para pemohon mendalilkan penyelenggaraan pemilihan umum yang menggunakan sistem proporsional dengan daftar terbuka telah mendistorsi peran partai politik.

"Dalil tersebut hendak menegaskan sejak penyelenggaraan Pemilihan Umum 2009 sampai dengan 2019 partai politik seperti kehilangan peran sentral-nya dalam kehidupan berdemokrasi," ujarnya.