Dirlantas Polda Sulsel resmi berlakukan sistem tilang di tempat

id Berita hari ini, berita riau terbaru,berita riau antara, tilang

Dirlantas Polda Sulsel resmi berlakukan sistem tilang di tempat

Anggota Polisi Lalu Lintas memberikan surat peringatan kepada pengendara sepeda motor saat operasi keselamatan dalam berlalu lintas di Kota Ternate, Maluku Utara. (ANTARA FOTO/Andri Saputra.)

Makasar (ANTARA) - Direktorat Lalulintas (Ditlantas) Polisi Daerah Sulawesi Selatan memberlakukan tilang di tempat menyusul surat telegram yang baru dikeluarkan Kapolri terkait penindakan pelanggaran lalulintas termasuk kendaraan tidak lengkap dan menggunakan knalpot brong atau racing.

"Pemberlakuan tilang di tempat didasarkan analisis dan evaluasi pimpinan. Ini dilakukan demi menekan tingkat kecelakaan lalulintas, karena dipahami selama ini kecelakaan berawal dari pelanggaran lalulintas," ujar Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Sulsel, AKBP Astu di Makassar, Jumat.

Meski sebelumnya diterbitkan surat telegram Kapolri diteken oleh Kepala Korps Lalulilntas (Kakorlantas) Polri nomor ST: 2264/X/2022, pada 18 Oktober 2022 terkait Larangan Tilang Manual, namun hanya untuk pemberlakuan tilang elektronik atau ETLE.

Tetapi dikeluarkan kembali surat Telegram Kapolri ditandatangani Kakorlantas dengan nomor ST:830/IV/ 2023 per 12 April 2023 untuk penindakan tilang di tempat, namun sifatnya bukan tilang manual.

Kendati demikian, inti dari aturan tersebut adalah bertujuan mengomptimalkan penindakan pelanggaran lalulintas dengan tetap menjalankan mekanisme tilang Electronic Traffic Law Enforcement atau ETLE.

"Petugas penindakan pelanggaran ditekankan tidak boleh menerima titipan denda dari pelanggar, dan pelanggar wajib ikut sidang di pengadilan sesuai jadwalnya," papar Astu menegaskan.

Untuk jenis pelanggaran lalulintas yang belum terjangkau sistem ETLE tetapi berpotensi terjadi kasus lakalantas dengan korban mengalami fatalitas tinggi maka bisa ditindak dengan tilang di tempat.

Untuk tilang di tempat lainnya, seperti pelanggaran pengendara anak di bawah umur, berboncengan lebih dari satu orang, menggunakan ponsel saat berkendara, tidak gunakan Helm SNI, melawan arus dan terobos lampu merah dan lampaui batas kecepatan dan memakai knalpot brong atau racing.

Baca juga: Tekan angka pelanggaran, Satlantas Polresta Pekanbaru bentuk tim ETLE Mobile

Baca juga: Anggota DPR apresiasi pemberlakuan kembali kebijakan tilang manual