Pekerjakan orang asing ilegal, Imigrasi : PT SJIO Dumai langgar Keimigrasian

id Imigrasi Dumai, PT SJIO Dumai, Tim Pora Dumai

Pekerjakan orang asing ilegal, Imigrasi : PT SJIO Dumai langgar Keimigrasian

Arsip Petugas Kantor Imigrasi Kelas I TPI Dumai pada Selasa (16/5) 2023 mendeportasi dua Warna Negara Malaysia berinisial WHM (41) dan NCH (65) ke negara asalnya (ANTAAR/HO- Kemenkumham Riau)

Dumai (ANTARA) - Pembangunan proyek PT Sumber Jaya Industri Oleo beroperasi di Kawasan Industri Pelintung, Kecamatan Medang Kampai, Dumai, kedapatan mempekerjakan orang asing tidak sesuai prosedur. Imigrasi Dumai telah mendeportasi dua warga asal Malaysia tersebut ke negaranya.

Sekretaris Tim Pengawas Orang Asing Kota Dumai Eko Wardoyo mengatakan, kegiatan PT SJIO dengan mempekerjakan orang asing tanpa prosedur ini merupakan sebuah pelanggaran terkait keimigrasian dan ketenagakerjaan.

Perusahaan yang baru berinvestasi di Dumai bergerak di bidang pemurnian minyak kelapa sawit ini menurut Eko wajib patuh dan taat terhadap ketentuan dibuat, termasuk pelaporan penggunaan tenaga kerja asing.

"Mereka jelas telah melakukan pelanggaran bidang keimigrasian dan ketenagakerjaan. Padahal kita di Tim Pora terus mengimbau agar perusahaan melaporkan rekrutmen dan pemakaian tenaga kerja asing," kata Eko kepada pers, Rabu.

Dijelaskannya, pengawasan orang asing yang bekerja di perusahaan terus dilakukan rutin oleh Tim Pora Dumai yang beranggotakan lintas instansi pemerintah dan vertikal, seperti dinas tenaga kerja, pencatatan sipil, Kesbangpol, TNI Polri, imigrasi dan lain sebagainya.

Tim Pora Dumai, lanjutnya, setiap tahun juga mengagendakan inspeksi mendadak ke lapangan dengan turun ke perusahaan yang mempekerjakan orang asing.

Tujuan sidak Tim Pora untuk melihat kepatuhan perusahaan menjalankan aturan tentang ketenagakerjaan dan kelengkapan dokumen pekerja asing.

"Perusahaan wajib melaporkan jumlah tenaga kerja secara rutin ke pemerintah dan dokumen juga harus lengkap," demikian Eko Wardoyo yang merupakan Kepala Badan Kesbangpol Dumai ini.

Kantor Imigrasi Dumai diketahui telah memulangkan dua orang asing ke Malaysia lewat Terminal Penumpang Laut Internasional PT Pelindo Dumai setelah kedapatan bekerja di PT SJIO diduga tanpa prosedur sah sesuai aturan keimigrasian pada Kamis (11/5) kemarin.

Kepala Imigrasi Dumai Rejeki Putra Ginting melalui Kasi Intel Dianta Sinuraya dikonfirmasi wartawan pada Selasa (16/5) lalu mengatakan, dua pekerja asing ini diketahui bekerja di PT SJIO untuk merakit mesin produksi yang didatangkan dari Malaysia.

Kedua warga negara asing asal Malaysia tersebut diantaranya inisial WHN dan NCH dan mereka ditemukan pada saat petugas Imigrasi melakukan pengawasan, sehingga dilakukan penindakan deportasi.

“Kita juga menegur keras perusahaan yang telah memberikan izin pada orang asing tidak prosedural ini. Dua warga asing ini melanggar izin tinggal dan tidak melapor ke Imigrasi," kata Kanim Dumai Rejeki Ginting kepada pers.