Komisi IV DPRD Bengkalis konsultasi terkait zonasi PPDB ke Dinas Pendidikan Provinsi

id dprd bengkalis,komisi IV dprd bengkalis,dinas pendidikan,provinsi riau

Komisi IV DPRD Bengkalis konsultasi terkait zonasi PPDB ke Dinas Pendidikan Provinsi

Komisi IV DPRD Bengkalis melakukan konsultasi ke Dinas Pendidikan Provinsi Riau terkait beberpa persoalan terhadap zonasi penerimaan peserta didik baru Tahun Ajaran 2023 di Kabupaten Bengkails, Kamis (30/3). (ANTARA/Alfisnardo)

Bengkalis (ANTARA) - Komisi IV DPRD Bengkalis melakukan konsultasi ke Dinas Pendidikan Provinsi Riau terkait beberapa persoalan terhadap zonasi penerimaan peserta didik baru Tahun Ajaran 2023 di Kabupaten Bengkails, Kamis (30/3).

Ketua Komisi IV Septian Nugraha dalam pertemuan tersebut mengungkapkan banyaknya keluhan yang disampaikan para orang tua yang akan mendaftarkan anaknya untuk masuk sekolah dengan sistem zonasi khususnya di Kecamatan Mandau.

"Dengan diadakannya sistem zonasi ini membuat para siswa yang ingin masuk ke sekolah favorit menjadi sulit, seperti beberapa SMA yang berada di Kecamatan Mandau yang jaraknya berdekatan, terkait hal ini kami selaku penyambung komunikasi masyarakat meminta tolong agar ada tindakan dari Dinas Pendidikan Provinsi Riau agar para siswa dapat memilih SMA favorit mereka," ucap Septian Nugraha.

Sekretaris Komisi IV Irmi Syakip Arsalan mengatakan bahwa ini sudah yang ke dua kalinya Komisi IV ke Dinas Pendidikan Provinsi untuk membahas terkait PPDB yang terjadi di Mandau dan PPDB dengan sistem zonasi yang terjadi di Mandau merupakan sebuah persoalan yang tak bisa diterapkan dengan normatif dan mengacu kepada regulasi yang ada di Permendikbud.

"Maka harus ada langkah-langkah yang konkrit untuk Tahun 2023 dari pemerintah provinsi untuk mengatasi kekisruhan yang terjadi dan kami berharap kekisruhan yang terjadi beberapa tahun ini bisa diminimalisir dan tidak akan terjadi lagi di tahun-tahun yang akan datang," tutur Irmi Syakip.

Kemudian Andi Fahlevi menyarankan untuk sekolah SMA dan SMK agar ada penambahan sekolah baru dan bukan lokal baru karena selama ini penambahan tersebut yang jauh dari masyarakat dan dr. Morison Bationg Sihite mengusulkan agar pemerintah daerah membelikan lahan dan meminta provinsi untuk menyiapkan gedung sekolah agar bisa membangun sekolah baru bagi peserta didik yang akan bersekolah ke tingkat SMA.

Kabid SMA Dinas Pendidikan Provinsi Riau Nurpahjiman menanggapi bahwa dalam waktu dekat akan ke Mandau untuk melihat dan mengetahui permasalahan-permasalahan menyangkut PPDB dan permasalahan lainnya. Sementara untuk tingkat SMA 50 persen untuk zonasi dari jumlah daya tampung, definisi zonasi sebenarnya radius jarak terdekat tempat tinggal calon peserta didik dan sekolah maka siapa saja boleh masuk tetapi akan di rangking dan diurutkan berdasarkan jarak dari titik sekolah ke rumah-rumah calon peserta didik dengan mempertimbangkan usulan kepala sekolah atas hasil musyawarah Camat dan Muspida

"Tujuan pemerintah membuat sistem zonasi ini adalah supaya tidak ada pilih memilih mana sekolah favorit atau mana sekolah tidak favorit dan yang utama adalah ingin melakukan pemerataan sekolah agar tidak ada perbedaan antara yang pintar, miskin dan kaya," ujarnya.