Mengoptimalkan Bantuan Keuangan Khusus desa di Riau

id Implementasi

Mengoptimalkan Bantuan Keuangan Khusus desa di Riau

M. Aldo Geni Pratama. (ANTARA/dok pri)

Pekanbaru (ANTARA) - Bantuan Keuangan Khusus yang selanjutnya disingkat BKK adalah bantuan keuangan kepada Pemerintah Desa yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah. Hal itu berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014

Terkait pemerintahan daerah, Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang selanjutnya disingkat APBD adalah rencana keuangan tahunan daerah

yang ditetapkan dengan Perda.

BKKsendiri merupakan bantuan yang peruntukan dan pengelolaannya ditetapkan oleh Pemerintah Daerah dalam rangka percepatan pembangunan Desa dan pemberdayaan masyarakat.

Belanja BKK Pemerintah Riau berasal dari APBD provinsi yang telah dilampirkan pada Peraturan Gubernur Riau Nomor 10 Tahun 2020 Tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Riau Nomor 38 Tahun 2019 Tentang Pedoman Bantuan Keuangan Khusus Dari Pemerintah Provinsi Riau Kepada Desa.

Penyaluran BKK dilaksanakan secara sekaligus dan/ atau bertahap dengan cara pemindahbukuan dari Rekening Kas Umum Daerah Provinsi ke Rekening Kas Desa. Kepala Desa wajib menyusun dan menyampaikan laporan pelaksanaan BKK dari Pemerintah Provinsi dan apabila laporan tidak sesuai maka akan dilakukan pemotongan BKK tahun anggaran mendatang.

Bantuan keuangan digunakan sesuai prioritas pembangunan provinsi untuk memberikan manfaat di Desa, berupa percepatan pengembangan ekonomi Desa, dan penguatan penyelenggaraan pemerintahan Desa. Program percepatan pengembangan ekonomi Desa yang selanjutnya disingkat P3ED adalah serangkaian pelaksanaan kegiatan dalam rangka pengembangan ekonomi perdesaan.

Progam BKK Pemerintah Riau untuk Desa dimulai sejak tahun 2019 yang diberikan pada 1.591 desa yang ada di Provinsi Riau sebesar Rp200 juta per desa. Pada tahun 2020, bantuan mengalami penurunan disebabkan dampak pandemi COVID-19. Sedangkan tahun 2021, BKK yang disalurkan kembali naik menjadi Rp100 juta ampai Rp150 juta per desa. Jumlah tersebut disalurkan berdasarkan klasifikasi kemampuan Desa dan pertumbuhan BUM Desa.

Dikutip dari riau.go.id, Pemerintah Riau tahun 2022 mengalokasikan anggaran sebesar Rp238,6 miliar BKK yang disalurkan untuk 1.591 desa di 10 kabupaten se- Provinsi Riau. Adapun dana tersebut diperuntukkan pada beberapa item, yaitu penyertaan modal Badan Usaha Milik Desa (BUM Desa), penanggulangan kemiskinan, program tahfiz Quran, Posyandu, penanganan stunting dan peningkatan kapasitas kewirausahaan pemuda pemudi desa, penanggulangan dan pemulihan ekonomi pasca COVID-19. Sementara itu, pada tahun 2023, Pemerintah Riau mengalokasikan BKK Desa sebesar Rp278 miliar.

Pelaksanaan implementasi BKK Provinsi Riau kepada Pemerintah Desa tahun 2019 hingga 2022 telah terlaksana, namun masih terdapat beberapa kendala, di antaranya ada daerah yang menganggap bantuan tersebut terlalu sedikit sehingga Pemerintah Riau meminta Pemerintah kabupaten/kota untuk transparan dalam penggunaan dana BKK tersebut. Selain itu, Pemerintah Desa juga kurang optimal menggunakan BKK.

Kemudian unit-unit kegiatan di beberapa BUM Desa juga dinilai kurang berkembang padahal telah menerima BKK tercatat hingga akhir 2022 hanya 202 desa dinilai telah maju dalam mengembangkan BUMDes, lalu adanya oknum aparatur desa yang menyelewengkan dana BKK untuk keperluan pribadi.

Untuk mengatasi berbagai permasalahan tersebut, beberapa rekomendasi yang diajukan yaitupemanfaatan perkembangan teknologi dan informatika dalam penyusunan petunjuk teknis (Juknis) BKK dan transparasi implementasi BKK. Desa diharapkan memiliki legalitas dan kelengkapan organisasi BUM Desa, adanya peningkatan kapasitas pengelolaan BUM Desa dan pengembangan unit atau produk unggulan BUM Desa, pengembangan kemitraan Desa atau BUM Desa dengan pihak luar, adanya sosialisasi, pembinaan dan evaluasi bertahap secara rutin oleh Pemerintah Riau tentang BKK.

PenulisMuhammad Aldo Geni Pratama(227121032)

Mahasiswa Pascasarjana Ilmu Administrasi Universitas Islam Riau