Pekanbaru (ANTARA) - Usulan pembangunan jembatan layang atau flyover yang berlokasi di simpang empat Garuda Sakti disetujui oleh Pemerintah pusat melalui Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat dengan menggunakan dana APBN.
Sekretaris Komisi IV DPRD Riau Sugeng Pranoto di Pekanbaru, Minggu, mengatakan pihaknya sudah berkoordinasi dengan Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Riau terkait proses pembebasan lahan. Saat ini, mereka masih menunggu arahan pusat apakah desain fly over dibangun lurus satu arah dari Pekanbaru menuju Bangkinang-Kampar atau dibangun jalan melingkar.
"Untuk fly over dari Dinas PUPR Riau masih menunggu kepastian dari pusat, apakah dibangun lurus atau melingkar. Desain ini berkaitan dengan pembebasan lahan, belum ada konfirmasi dari Kementerian PUPR, masih menunggu," kata Sugeng.
Sebagai informasi pemerintah pusat berencana membangun jembatan layang di perempatan jalan ruas nasional itu pada 2024 mendatang yang bersumber dari APBN. Sedangkan Pemprov Riau mengalokasikan anggaran senilai Rp10 miliar pada tahun ini untuk pembebasan lahan.
Menurut Sugeng, rencana pembangunan mega proyek ini sudah lama dinanti oleh masyarakat karena arus lalu lintas di lokasi tersebut cukup padat sehingga menjadi lokasi titik kemacetan. Keberadaan flyover dapat menjadi solusi jangka panjang mengurai kemacetan di kawasan tersebut.
Sugeng mengatakan pihaknya akan mengawal perkembangan pembangunan jembatan layang ini yang dimulai dari percepatan pembebasan lahan. Pemrov Riau juga nantinya diminta berkoordinasi dengan Pemko Pekanbaru karena lokasi flyover berada di Kota Pekanbaru.
Berita Lainnya
11 penginapan di Harau disita polisi terkait dugaan SPPD fiktif DPRD Riau
08 December 2024 23:51 WIB
Selebgram Hana Hanifah dimintai keterangan atas dugaan SPPD fiktif DPRD Riau
05 December 2024 17:24 WIB
BRK Syariah dan DPRD Bengkalis komitmen tingkatkan pendapatan masyarakat
02 December 2024 10:44 WIB
Supaya tak jadi sarang hantu, DPRD Riau minta pemda urus aset terbengkalai
07 November 2024 17:15 WIB
Mantan Sekwan Riau dituntut 8 tahun penjara atas dugaan SPPD fiktif
07 November 2024 16:49 WIB
Anggota DPRD Riau diingatkan tak kampanye pilkada saat reses
07 November 2024 15:09 WIB
Komisi III DPRD Riau evaluasi kegiatan dan target BRK Syariah
04 November 2024 19:45 WIB
Payung elektrik Masjid Annur disorot, DPRD Riau tunggu perkara hukum selesai
01 November 2024 14:47 WIB