DJP Riau dan BKD Siak tingkatkan kompetensi penilai pajak

id DJP, Riau, BKD, Siak, pajak

DJP Riau dan BKD Siak tingkatkan kompetensi penilai pajak

Kepala BKD dan Bupati Siak,, Alfedri bersama DJP Riau memggelar bimtrk peningkatan kapasitas penilai pajak. (ANTARA/HO-Pemkab Siak)

Siak (ANTARA) - Pemkab Siak melalui Badan Keuangan Daerah (BKD) Kabupaten Siak menggelar Bimbingan Teknis (Bimtek) untuk meningkatkan kapasitas penilai Pajak Bumi dan Bangunan bersama Direktorat Jendral Pajak Riau.

Kepala Badan Keuangan Daerah Kabupaten Siak L Budhi Yuwono mengatakan, Bimtek yang ini merupakan bentuk optimalisasi peningkatan penerimaan pajak daerah. Itu melalui pengembangan kapasitas SDM penilai Pajak Bumi dan Bangunan Pedesaan dan Perkotaan (PBB-P2), sehingga menghasilkan SDM yang mumpuni.

“Kami memandang bimtek ini sangat diperlukan, karena penilai PBB yang kami miliki sangat terbatas baik sisi jumlah maupun kualitasnya. Sampai saat ini penilai kami baru ada tiga orang, yang memiliki sertifikasi baru dua orang," kata Budhi di Siak, Jumat.

Sementara objek pajak yang sudah terdaftar pada saat ini mencapai 164 ribu. Namun dalam waktu lima tahun ini belum ada melakukan penilaian ulang karena keterbatasan personil.

Budhi berharap di kemudian hari pihaknya memiliki penilai yang handal, dan dapat memberikan kontribusi bagi penerimaan PBB. Pasalnya para petugas penilai PBB saat ini melakukan tugas bukan hanya melakukan penilaian PBB namun banyak penugasan tambahan seperti pendataan, administrasi dan tugas lainnya.

“Kami berharap pak bupati menambah jumlah penilai PBB serta terkait dengan anggaran pelaksanaan pendidikan kilat. Makanya hari ini kami undang Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) agar penerimaan PBB dapat terkumpul secara optimal mengingat luas wilayah Kabupaten Siak dan objek pajak yang kompleks.

Kepala Kantor Wilayah DJP Riau Ahmad Djamhari memgatatakan untuk optimalisasi peningkatan pajak daerah dibutuhkan perjanjian kerjasama antara Pemda dan wajib pajak. Terutama bersama korporasi yang ada di wilayah kerja.

“Mengingat laporan yang bapak/ibu kerjakan semuanya kembali ke masyarakat, tentu perjanjian kerjasama atau PKS sangat diperlukan. Inti dari PKS itu kita sama-sama membangun basis data, identitas wajib pajaknya jelas, subjeknya jelas, semua wajib pajak nama, alamat dan objek pajaknya,” ucapnya.