Jakarta, (Antarariau.com) - Organisasi konservasi World Wildlife Fund (WWF) Indonesia meminta Kementerian Kehutanan menindak tegas perusahaan yang terbukti menebang dan menerima kayu ramin secara ilegal.
Menurut Direktur Konservasi WWF Indonesia, Nazir Foead, di Jakarta, langkah itu harus dilakukan untuk menindaklanjuti laporan Greenomics Indonesia yang menyebutkan keterlibatan perusahaan dalam penebangan dan pemasokan kayu ramin.
Dalam laporannya Greenomics Indonesia mengungkapkan bahwa dua perusahaan pemegang izin Hutan Tanaman Industri (HTI) PT Rimba Hutani Mas (RHM) dan PT Kalimantan Subur Permai (KSP), pemasok Asia Pulp and Paper (APP), menebang tanpa izin dan menjual kayu ramin ke PT Indah Kiat Pulp and Paper milik Sinar Mas Group/APP pada 2012.
Menurut Greenomics Indonesia, laporan itu hingga kini belum ditindaklanjuti oleh pemerintah.
"WWF mendorong agar Kemenhut dapat menuntaskan proses investigasi ini dan dan mengenakan sanksi tegas kepada perusahaan manapun yang terbukti melanggar," kata Nazir Foead dalam siaran pers WWF Indonesia.
Ramin (Gonystylus spp) adalah jenis kayu yang dilindungi, termasuk dalam kategori "rentan" dalam daftar merah International Union for Conservation of Nature (IUCN) dan Apendix II dalam daftar The Convention on International Trade in Endangered Species of Wild Fauna and Flora (CITES).
Berita Lainnya
Walhi, WWF Dan Jikalahari Laporkan 49 Perusahaan Terindikasi Tindak Karhutla
18 November 2016 22:45 WIB
Izin Tak Lengkap Menara Telekomunikasi Disegel Aparat
03 April 2017 15:30 WIB
Jokowi Jenguk Anggota Dewan Pertimbangan Presiden Hasyim Muzadi
15 March 2017 11:05 WIB
Pemko Batu Alokasikan Rp4,3 Miliar Untuk Bantu Ibu Hamil
07 February 2017 10:50 WIB
Liburan Imlek, Pantai Selatbaru di Bibir Selat Malaka Dipadati Pengunjung
29 January 2017 21:40 WIB
Jalani Pemeriksaan Di Imigrasi Pekanbaru, TKA Ilegal Mengaku Stres
18 January 2017 16:55 WIB
Pelajar Sekolah Di Inhil Banyak Yang "Ngelem"
13 January 2017 6:15 WIB