Tim Herman Menggugat ke MK

id tim herman, menggugat ke mk

Tim Herman Menggugat ke MK

Pekanbaru, 9/12 (antarariau.com) - Pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Riau Herman Abdullah-Agus Widayat (HA) bakal mengajukan gugatan melalui Mahkamah Konstitusi terkait hasil pleno rekapitulasi suara pemilihan kepala daerah Provinsi Riau putaran kedua.

"Masih dibahas. Ini kami sedang melakukan pembahasan rencana menggugat ke Mahkamah Konstitusi terkait dengan materi gugatan yang akan diajukan," ujar calon Gubernur Riau Herman di Pekanbaru, Senin.

Hasil pleno rekapitulasi suara pilkada Provinsi Riau putaran kedua yang dilakukan KPU Riau pada Jumat (6/12) menetapkan pasangan yang diusung Partai Golkar Annas Maamun-Arsyadjuliandi Rachman (Aman) sebagai pemenang.

Aman menjadi pemenang setelah mengantongi 1.332.327 suara atau 60,75 pesen yang mengungguli pasangan HA yang diusung partai parlemen dan nonparlemen dengan hanya mendapat 854.240 suara atau 39,25 persen dari total suara sah.

Herman yang merupakan mantan Wali Kota Pekanbaru selam dua periode tersebut belum dapat menjelaskan apa saja yang menjadi item dan diajukan ke MK bila nanti jadi mengajukan gugatan.

"Nantilah ya, kami sedang membahasnya," ujarnya melalui telepon seluler miliknya.

Sekretaris Herman Center, Fauzi, pada saat dihubungi sedang berada di Jakarta, untuk mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi.

"Rencananya gugatan itu kita ajukan, kalau tak hari ini berarti besok. Tapi kita lihat nantilah, karena memang sedang dibahas," katanya.