Fraksi Partai Demokrat sampaikan catatan terhadap APBD Kampar 2023

id Fraksi

Fraksi Partai Demokrat sampaikan catatan terhadap APBD Kampar 2023

Ir H Nefrizal anggota Fraksi Partai Demokrat. (ANTARA/dok

Bangkinang Kota (ANTARA) - Ada tujuh catatan penting tentang Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) tahun anggaran 2023 disampaikan oleh Fraksi Partai Demokrat DPRD Kabupaten Kampar, Kamis.

Dalam penyampaian pandangan fraksi-fraksi DPRD Kampar tentang Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) APBD 2023 itu, Nefrizal mewakili Fraksi Partai Demokrat menyampaikan poin-poin dalam pendapatnya.

Hal-hal penting itutentang pengelolaan sumber pendapatan, Penyakit Masyarakat (Pekat), Dokumen APBD yang tidak pernah diberikan kepada anggota DPRD Kampar, pembangunan Puskesmas jadi Rumah Sakit tipe D yang tidak kunjung masuk dalam APBD, tentang anggaran media, Corporate Social Responsibility (CSR), pembangunan jalan lima desa serta kontribusi BUMN dan BUMD.

Dalam laporannya Neflizal menyampaikan apresiasinya terhadap kerja keras pemerintah daerah menyusun Rancangan Peraturan Daerah APBD tahun anggaran 2023.

Terhadap estimasi penerimaan daerah pada APBD Kabupaten Kampar tahun 2023 yang mengalami penurunan dari outlook 2022 sebesar Rp2,49 triliun

menjadi Rp1,97 triliun terjadi penurunan sebesar Rp517,8 miliar atau turun 20,78 persen yang disebabkan terjadinya pada pendapatan transfer ini dituntut kecerdasan pemerintah mengelola sumber-sumber pendapatan, tidak hanya sekedar pandai menghabiskan atau membelanjakan anggaran saja.

Kemudian, pemerintah juga diminta pemerintah dapat mengurangi kemiskinan dan tingkat pengangguran dengan pemanfaatan dana CSR, melakukan efisiensi administrasi pajak, pemberian insentif pajak seperti pemutihan denda tunggakan kendaraan bermotor, peningkatan pelayanan pajak keliling serta berbasis teknologi informasi dan serta melakukan berbagai terobosan secara kreatif, tidak sekedar rutinitas atau seremonial saja.

Selain itu, agar OPD lebih giat dan aktif mendapatkan Dana Insentif Daerah (DID) yang sifatnya dana insentif yang diberikan pada daerah yang memiliki prestasi tertentu.

Selain itu, mengupayakan optimalisasi dan pemberdayaan BUMD meminta berkontribusi dengan harapan dapat menambah penerimaan pendapatan daerah.

Fraksi Demokrat juga mempertanyakan terhadap usulan pembangunan Puskesmas Tapung menjadi Rumah Sakit Type D, yang tidak masuk dalam APBD 2023, padahal sebelumnya Ketua TAPD Kabupaten Kampar sendiri telah menanggapi hal itu akan dimasukkan ke dalam APBD karena hal itu selaras dengan komitmen dan rencana pembangunan pemerintah daerah.

Fraksi ini juga mempertanyakan tentang alasan tidak pernah memberikan dokumen APBD Kampar yang telah disahkan. "Setiap tahun kita DPRD Kampar tidak pernah menerimanya, itu saja dirahasiakan, sebagai anggota DPRD tidak punya dokumen APBD," tegasnya.

Hal yang menjadi sorotan penting lainnya, terkait upaya menertibkan, memberantas praktik prostitusi, warung remang-remang dan maraknya narkoba di Kampar.

"Lakukan patroli rutin oleh Satpol PP berantas pekat jangan setengah hati, lakukan sepenuh hati dan berantas narkoba jangan hanya sekedar omongan formal saja, perlu tindakan riil," ujarnya.

Fraksi ini meminta kepada Pemda Kampar mengevaluasi keberadaan BNK Kampar.

"Satpol PP dapat melakukan patroli rutin untuk mengawasi lokasi-lokasi yang rawan terjadinya aksi gelap kaum muda mudi yang sering pacaran atau berdua-duaan terutama di seputaran kota Bangkinang seperti di lapangan pelajar atau lokasi bekas kantor Bupati Kampar dan daerah Bukit Cadika mengingat Kampar Negeri Serambi Mekkah," tukasnya.

Fraksi ini menjelaskan, sebaik apapun yang dilakukan pemerintah, jika tidak dapat disampaikan secara luas kepada masyarakat umum melalui media, maka tidak akan ada artinya,

Media sebagai agen pembaharuan (agent of social change) atau membantu memperkenalkan perubahan sosial. Berdasarkan ketentuan pasal 33 UU No. 40 tahun 1999, fungsi media massa ialah sebagai media informasi, pendidikan, hiburan dan kontrol sosial. (Adv)