BBPOM : Iklan obat dan kosmetik jangan menyesatkan

id Bpom pekanbaru, bpom di pekanbaru

BBPOM : Iklan obat dan kosmetik jangan menyesatkan

Suasana sosialisasi. (ANTARA/dok)

Dalam sebuah iklan, tidak boleh menampilkan atau memerankan tenaga kesehatan, tokoh agama, guru, pejabat politik atau tokoh masyarakat,
Pekanbaru (ANTARA) - Balai Besar Pengawasan Obat dan Makanan di Pekanbaru (BBPOM) di Pekanbaru melakukan sosialisasi terkait peraturan penayangan iklan obat tradisional, suplemen kesehatan dan kosmetika kepada para pelaku usaha, media massa dan instansi pemerintah di wilayahnya guna melindungi masyarakat atau konsumen dari iklan yang tidak memenuhi ketentuan

Kepala BBPOM di Pekanbaru Yosef Dwi Irwan, Selasa, mengatakan iklan memang diperlukan dalam memberikan informasi tentang produk, menjaring konsumen secara luas serta membantu menciptakan brand awareness sebuah produk atau jasa. Namun hendaknya iklan yang ditayangkan tidak menyesatkan, obyektif, serta tidak berlebihan (superlatif) sehingga tidak berisiko pada kesehatan.

Dijelaskan Yosef, dalam ketentuan penayangan sebuah iklan obat tradisional dan suplemen kesehatan, produk tersebut telah terdaftar di Badan POM, rancangan iklan telah mendapat persetujuan dari Badan POM, bahasa atau tulisan asing dilarang bila tidak diikuti terjemahannya kecuali yang sudah dipahami secara umum.

Informasi yang disampaikan menggunakan bahasa yang mudah dipahami, benar, jelas, jujur atau tidak menimbulkan penafsiran yang menyesatkan.

"Dalam sebuah iklan, tidak boleh menampilkan atau memerankan tenaga kesehatan, tokoh agama, guru, pejabat politik atau tokoh masyarakat", ucapnya.

Iklan tidak boleh menunjukkan suasana yang beratribut pada sarana pelayanan kesehatan, laboratorium dan sekolah, katanya lebih lanjut.

Namun, jika Nomor Izin Edar (NIE) produk dibatalkan maka, iklan obat dan makanan tersebut juga ditarik atau tidak boleh ditayangkan, katanya.

"Pelanggaran terhadap ketentuan tersebut dapat dikenai sanksi berupa denda administratif serta penarikan produk dari peredaran termasuk penarikan iklan," tambah Yosef.

Selain dikenai sanksi administratif, pelaku juga dapat dikenai sanksi pidana sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Kemudian pemberhentian sementara kegiatan pembuatan, distribusi, penyimpanan, pengangkutan dan penyerahan produk obat-obatan serta pembekuan dan pencabutan izin edar, ucapnya.

Yosef mengakui, seringnya pelanggaran dalam promosi dan penjualan obat tradisional dan suplemen kesehatan di media online karena kurangnya informasi yang diterima oleh penyedia jasa situs online serta belum pahamnya pelaku usaha dalam memasarkan produk.

Selain itu, dia menyebutkan beberapa tantangan BBPOM di Pekanbaru dalam melakukan pengawasan iklan yaitu keterbatasan sumber daya manusia, globalisasi dan pasar bebas, penjualan melalui online, ketatnya persaingan usaha, kerjasama lintas sektor serta penegakan hukum.