Polres Limpahkan Berkas Kasus Korupsi SWDKLLJ Jasa Raharja

id polres limpahkan, berkas kasus, korupsi swdkllj, jasa raharja

Polres Limpahkan Berkas Kasus Korupsi SWDKLLJ Jasa Raharja

Bagansiapiapi, 10/10 (antarariau.com) - Polres Rokan Hilir (Rohil) telah mengirim berkas tersangka Kepala sub Jasa Raharja Bagansiapiapi, Hendri Zumri (31) kepada Kejari Bagansiapiapi terkait kasus dugaan korupsi dana Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu LIntas Jalan (SWDKLLJ) yang diduga merugikan keuangan negara sebesar Rp263 juta.

"Proses pemberkasannya sudah tahap satu sekarang dan saat ini sudah di tangan jaksa. Kita tunggu saja hasil pemeriksaan dari jaksa," ujar Kapolres Rohil melalui Kasat Reskrim Polres Rohil AKP M Agus Hidayat yang dihubungi, Rabu.

Kemungkinan adanya tersangka lain, Kasat Reskrim mengaakan, tidak tertutup kemungkinan dan hal itu tergantung dari petunjuk jaksa nantinya. "Karena bagaimanapun kita tidak sembarangan menetapkan seseorang menjadi tersangka harus punya bukti-bukti yang kuat," sebutnya.

Dari sumber yang dirangkum diketahui, tersangka Hendri Zumri diciduk oleh anggota tim Opsnal Polres Rohil pada Jumat (20/9/13) sekitar pukul 19.30 WIB di Jalan H Naim 2 Kelurahan Cipete, Jakarta Selatan. Tindak pidana korupsi yang dilakukan tersangka dengan memberikan laporan penerimaan keuangan pendapatan dana SWDKLLJ palsu ke kas Jasa Raharja Pusat Pekanbaru.

Perbuatan tersangka Hendri terbongkar setelah pihak Jasa Raharja Pekanbaru melakukan pengecekan keuangan di bagian SWDKLLJ. Setelah pengecekan, ternyata ada ditemukan laporan keuangan pendapatan palsu yang dibuat tersangka. Hal ini langsung dilaporkan oleh pihak Jasa Raharja Pusat pekanbaru atas nama Haris SE (45) ke Mapolres Rohil.

Berbekal laporan itu petugas langsung melakukan pengejaran terhadap pelaku. Namun ketika itu Hendri berhasil kabur ke luar provinsi. Semula tersangka betrtempat tinggal di Jalan Kavling Pekanbaru, namun karena ada permasalahan dugaan korupsi tersebut, tersangka kabur ke Jakarta Selatan guna menghilangkan jejak.

Berdasarkan bukti-bukti dan pengakuan tersangka, pihak penyidik kepolisian menjerat tersangka sesuai dengan UU No 31 tahun 1999 pasal 2 dan 3 UU Anti Korupsi dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.