Polres Pekanbaru Limpahkan Berkas Kasus Pencabulan Anak ke Kejaksaan

id polres pekanbaru, limpahkan berkas, kasus pencabulan, anak ke kejaksaan

Polres Pekanbaru Limpahkan Berkas Kasus Pencabulan Anak ke Kejaksaan

Pekanbaru, (Antarariau.com) - Polresta Pekanbaru menyatakan berkas kasus pencabulan anak dengan tersangka Ai sudah dilimpahkan ke kejaksaan setempat.

"Benar, satu berkas untuk tersangka Ai sudah tahap satu di Kejaksaan Negeri Pekanbaru," kata Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak Polresta Pekanbaru, Iptu Josina Lambiorbir kepada wartawan di Pekanbaru, Rabu.

Menurut dia, kepolisian berharap proses di Kejaksaan berjalan lancar sehingga kasus tersebut bisa segera dibawa ke pengadilan.

Ia mengatakan, pihak penyidik kepolisian kini tinggal menunggu apabila semua berkas dinyatakan lengkap oleh jaksa, maka tersangka bisa segera diserahkan ke Kejaksaan.

"Kita tinggal menunggu petunjuk dari jaksa jika ditemukan adanya kekurungan berkas," kata Josina.

Ia mengatakan, satu tersangka berinisial Ro yang merupakan adik kandung dari Ai hingga kini masih buron.

Sebelumnya, Polresta Pekanbaru telah menetapkan tiga tersangka yang masih saudara kandung sebagai pelaku pencabulan terhadap anak di bawah umur. Mereka adalah Ai (18), Ro (15), dan At (9).

Polisi mengidentifikasi sedikitnya ada enam korban kejahatan seks yang merupakan tetangga pelaku dan tinggal dalam satu kawasan rumah petak kontrakan di Kecamatan Tampan, Pekanbaru. Bahkan, dua korban adalah bocah laki-laki, dan sisanya perempuan yang semuanya berumur berkisar 3-10 tahun.

Tersangka Ai kini sudah ditahan polisi, dan tersangka Ro masih buron. Sedangkan tersangka At berada di rumah orangtuanya dan tidak ditahan karena masih di bawah umur.

Menurut Josina, tersangka At tidak ditahan sebab berdasarkan UU No.11/2012 tentang Sistem Peradilan Pidana, tersangka berumur 0 sampai 12 tahun tidak bisa dipidanakan.

Untuk tersangka At, yang masih di bawah umur, polisi menjeratnya dengan pasal 82 UU No.23/2002 tentang Perlindungan Anak karena telah melakukan pencabulan berupa meraba bagian dada dan kemaluan korban.

Sedangkan tersangka Ai dan Ro dikenakan pasal berlapis yakni Pasal 81 dan 82 UU Perlindungan Anak dengan ancaman pidana minimal tiga tahun penjara dan maksimal 15 tahun, serta denda minimal Rp60 juta maksimal Rp300 juta. Sebab, keduanya juga melakukan pemerkosaan terhadap bocah perempuan dan menyodomi korban bocah laki-laki.