Polisi Bengkalis gagalkan pengiriman sabu sembilan kilogram

id polres,bengkalis,kabupaten,gaglakan,narkotika,sabu,pekanbaru

Polisi Bengkalis gagalkan pengiriman sabu sembilan kilogram

Kapolres Bengkalis AKBP Indra Wijatmiko bersama Sekda Bengkalis Bustami HY dan Forkopimda memperlihatkan barang bukti narkotika jenis sabu--sabu sebanyak sembilan kilogram yang diamankan dari dua tersangka tujuan pekanbaru saat press rilis di halaman Mapolsek Duri, SAbtu (31/12). (ANTARA/Alfisnardo)

Bengkalis (ANTARA) - Tim Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Bengkalis menggagalkan upaya pengiriman narkotika jenis sabu-sabu berat kotor sembilan kilogram, dalam sembilan bungkus besar tujuan Kota Pekanbaru.

Selain itu, juga diamankan dua tersangka MT alias Mizi (24), beralamat di Desa Sungai Alam dan AC alias Alim (23), beralamat di Desa Kuala Alam, Kecamatan Bengkalis.

Tersangka dan bukti sabu disita petugas di depan sebuah minimarket Jalan Taman Sari Kelurahan Tangkerang Selatan, Kecamatan Bukit Raya, Kota Pekanbaru, Jumat (16/12) sekitar pukul 19.30 WIB.

"Kedua tersangka ditangkap dan barang bukti diringkus di depan sebuahAlfamart jalan Taman Sari, Kelurahan Tangerang Selatan, Kecamatan Bukit Raya Kota Pekanbaru," kata Kapolres Bengkalis AKBP Indra Wijatmiko, Sabtu.

Dikatakan Kapolres, selain itu juga diamankan barang bukti sebuah tas ransel warna hitam, 1 unit HP merk Oppo warna biru donker, 1 unit HP biru hitam dan satu sepeda motor.

Terungkapnya kasus ini berawal Iim Sat Resnarkoba Polres Bengkalis mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa ada orang yang membawa narkotika jenis sabu-sabu dalam jumlah besar dan telah keluar dari Pulau Bengkalis menuju Kota Pekanbaru.

"Setelah dilakukan pengintaiannya target sudah berada di Pekanbaru. Kemudian sekitar pukul 19.30 WIB ditemukan keberadaan para tersangka. Petugas berhasil menyita 9 bungkus besar plastik berisikan diduga sabu-sabu dan juga tas ransel warna hitam," ungkap Kapolres.

Ditambahkannya, kedua tersangka dan barang bukti sudah diamankan untuk penyidikan lebih lanjut terkait asal barang haram tersebut.

"SI alis Adi memerintahkan untuk mengantar Narkotika jenis Shabu ke Kota Pekanbaru kepada orang lain yang lain belum diketahui identitasnya dengan upah baru diberikan sebesar Rp2.000.000,," pungkasnya