Polres Akan Limpahkan Berkas Pencurian Nelayan Malaysia

id polres akan, limpahkan berkas, pencurian nelayan malaysia

Dumai, 8/4 (ANTARA) - Polres Bengkalis dalam waktu akan melimpahkan berkas perkara pencurian ikan antar negara dengan tersangka tujuh orang nelayan asal Malaysia kepada Kejaksaan Negeri Bengkalis, Riau.

Kepala Satuan Polisi Perairan Polres Bengkalis Ajun Komisaris Polisi Wilson Butarbutar, di Bengkalis, Jumat, mengatakan, ke tujuh nelayan asing itu Ibrahim bin Mohamad Kasim (28 tahun), Rizwan (35), Mohamad Zamri(26), Surbaini (42), Zainodin (53), Rosli (34) serta Jamil (53).

"Ketujuh awak warga Johor Malaysia ini sekarang masih berada dalam ruang tahanan di Polres Bengkalis, menunggu untuk disidangkan di Pengadilan Negeri," kata Wilso.

Ketujuh nelayan tersebut ditangkap sekitar sebulan lalu oleh kepolisian RI bersama dua kapal ikan berbendera Malaysia saat melampaui batas perairan RI-Malasyia, atau tepatnya di perairan Pulau Rangsang, Kepulauan Meranti, Riau.

Penangkapan ketujuh nelayan asing itu sempat menuai protes Polisi Diraja Malaysia dan meminta dua kapal dan awaknya itu diserahkan ke pihak Malaysia. Namun karena posisinya berada di Indonesia, maka Kepolisian RI tidak bersedia menyerahkannya.