Dumai, 8/4 (ANTARA) - Polres Bengkalis dalam waktu akan melimpahkan berkas perkara pencurian ikan antar negara dengan tersangka tujuh orang nelayan asal Malaysia kepada Kejaksaan Negeri Bengkalis, Riau.
Kepala Satuan Polisi Perairan Polres Bengkalis Ajun Komisaris Polisi Wilson Butarbutar, di Bengkalis, Jumat, mengatakan, ke tujuh nelayan asing itu Ibrahim bin Mohamad Kasim (28 tahun), Rizwan (35), Mohamad Zamri(26), Surbaini (42), Zainodin (53), Rosli (34) serta Jamil (53).
"Ketujuh awak warga Johor Malaysia ini sekarang masih berada dalam ruang tahanan di Polres Bengkalis, menunggu untuk disidangkan di Pengadilan Negeri," kata Wilso.
Ketujuh nelayan tersebut ditangkap sekitar sebulan lalu oleh kepolisian RI bersama dua kapal ikan berbendera Malaysia saat melampaui batas perairan RI-Malasyia, atau tepatnya di perairan Pulau Rangsang, Kepulauan Meranti, Riau.
Penangkapan ketujuh nelayan asing itu sempat menuai protes Polisi Diraja Malaysia dan meminta dua kapal dan awaknya itu diserahkan ke pihak Malaysia. Namun karena posisinya berada di Indonesia, maka Kepolisian RI tidak bersedia menyerahkannya.
Berita Lainnya
Ratusan warga Labuhanbatu Selatan Sumut akan nyoblos di Rohil, ini alasannya
01 February 2024 10:41 WIB
51 PMI dari Malaysia yang akan pulang ke Sumut diamankan Polres Rohil
01 July 2023 13:36 WIB
Oknum anggota Polres Rohil jadi kurir narkoba, Kapolda : Akan kami pecat
16 March 2022 15:22 WIB
Kadin Inhil akan gelar pasar murah minyak goreng
10 March 2022 13:36 WIB
Polres Sukabumi ciduk tiga pemuda akan pesta narkoba
02 January 2022 1:15 WIB
Peringati HUT Ke-75 Bhayangkara, Polres Meranti akan gelar vaksinasi massal
24 June 2021 19:30 WIB
Polisi Inhu akan tindak tegas perusuh saat PSU
07 April 2021 16:44 WIB
Ingat, pembakar hutan dan lahan akan ditindak tegas
28 February 2021 23:23 WIB