Polisi Inhil ringkus warga Jambi pencuri uang perusahaan

id Polres inhil,AKBP Norhayat, pelaku pencurian uang,PT adiputra indragiri

Polisi Inhil ringkus warga Jambi pencuri uang perusahaan

Tersangka pencuri yang telah diamankan polisi. (ANTARA/HO-Polres Inhil)

Tembilahan (ANTARA) - AY (31) berhasil diringkus kepolisian Indragiri Hilir, setelah kabur melarikan uang perusahaan PT Adi Putra Indragiri Tembilahan sebesar Rp50 juta.

AY merupakan karyawan PT Adi Putra Indragiri Tembilahan. Ia diamankan pada Kamis (4/8) saat berada di rumahnya di Kota Jambi tepatnya di Jalan Orang Kayo Hitam.

"Kami melakukan koordinasi dengan Tim Resmob Polda Jambi untuk melakukan penyelidikan. Setelah dilakukan penyelidikan lebih lanjut, Tim Resmob Polsek Jambi Timur berhasil mengamankan tersangka di rumahnya," papar Kapolres Inhil AKBP Norhayat melalui Kasat Reskrim AKP AmruAbdullah, Sabtu.

Ia mengungkapkan, tindak pencurian tersebut dilaporkan oleh salah seorang pegawai bahwa telah terjadi pencurian uang di PT Adi Putra Indragiri Tembilahan.

"Dalam laporan itu disebutkan salah satu saldo rekening yang disimpan perusahaan telah berkurang," paparnya.

Dalam rekaman CCTV diketahui karyawan berinisial AY telah mengambil sesuatu yang berada di dalam laci lemari pada 14 Juli 2022 lalu.

Dalam pengakuannya, pelaku melakukan pencurian seorang diri dengan cara datang ke kantor PT. Adi Putra Indragiri.

Ia sebelumnya meminta kunci kepada Satpam. Setelah berhasil masuk ke dalam kantor, pelaku mengambil kartu ATM dan menarik secara tunai uang milik perusahaan.

Uang hasil pencurian tersebut telah dipergunakan oleh pelaku untuk membeli satu untai gelang emas senilai Rp5,9 juta, dua buah cincin emas senilai Rp2,9 juta, selebihnyadigunakan untuk keperluan belanja beberapa perabotan rumah, sewa kontrakan dan lapak jualan, serta digunakan untuk pelunasan hutang.

Saat ini pelaku telah dibawa ke Polres Inhil untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut.

"Pelaku dikenai pasal 363 KHUP, dengan ancaman pidana penjara paling lama 9 tahun penjara," ucapnya.