KPU Menolak Berikan DPA/RKA Di Sidang Komisi Informasi

id kpu menolak berikan dparka di sidang komisi informasi

KPU Menolak Berikan DPA/RKA Di Sidang Komisi Informasi

Pekanbaru, (antarariau.com) - Ketua Tim Pengacara Komisi Pemilihan Umum (KPU) Riau Aziun Asyhari menolak memberikan Dokumen Pelaksanaan Anggaran/Rencana Kegiatan Anggaran di hasil sidang putusan Komisi Informasi Provinsi (KIP) Riau kepada pemohon Triono Hadi.

"KPU dalam mediasi bersama pemohon menghasilkan keputusan untuk tidak memeberikan DPA/RKA kepada termohon Triono Hadi karena KPU tidak memiliki data seperti yang dimohonkan karena data tersebut ada di Biro Keuangan Provinsi Riau," kata Aziun Asyhari di Pekanbaru, Rabu.

Lebih lanjut ia menerangkan bahwa anggaran KPU adalah berbentuk hibah sehingga KPU tidak memiliki DPA/RKA. KPU hanya memiliki Dokumen Pelaksanaan Belanja dan rencana Anggaran Belanja (DPB/RKB). Oleh karena surat yang dimohonkan oleh Triono Hadi adalah DPA/RKA maka KPU berhak menolak permintaan pemohon karena tidak sesuai dengan format yang ada dalam surat yang diajukan ke KPU.

KPU adalah lembaga vertikal yang berada dibawah naungan KPU Pusat sehingga tidak sama dengan Satuan perangkat Kerja Daerah (SKPD). KPU tidak memperoleh anggaran, akan tetapi adalah dana hibah dari Provinsi Riau untuk pelaksanaan Pemilu.

Dalam pelaksanaan Pemilu di daerah masing-masing, Undang-Undang mengamanatkan kepada pemerintah Riau untuk menyediakan biaya penyelenggaraan Pemilu meskipun KPU bukan bukanlah lembaga yang berada di bawah jajaran Pemerintah Daerah.Dalam persidangan tersebut tim pengacara KPU datang setelah dibacakannya putusan.

Selain sidang KPU, KIP Riau juga melaksanakan sidang dengan termohon Inspektorat Riau yang diwakili Ridho Imsyaki Qadri, Kasubag bagian Administrasi dan Umum. Hasil keputusannya adalah KIP mewajibkan Inspektorat memberikan DPA/RKA kepada pemohon pada hari ini. Inspektoratpun menyanggupi dan langsung memberikan data pada saat itu juga dalam bentuk "Softcopy".

Pewarta :
Editor: Antara
COPYRIGHT © ANTARA 2013

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.