Pekanbaru, (antarariau.com) - Jadwal Pilkada Riau putaran kedua terpaksa harus berubah karena KPU harus menunggu putusan MK terkait diterimanya gugatan dari pasangan Achmad-Masrul Kasmy (Beramal) dan Wan Abubakar-Isjoni (WIN).
"KPU telah menerima undangan dari MK untuk menjalani sidang pertama di Jakarta besok (25/9) di Jakarta. Dengan demikian jadwal dan tahapan Pilkada Riau akan disesuaikan dan harus menunggu putusan MK," kata ketua KPU Riau Edy Sabli di Pekanbaru, Rabu.
Jadwal dan tahapan Pilkada Riau putaran kedua terpaksa berubah karena persidangan di MK menurut aturannya harus menunggu sampai adanya putusan. Edy Sabli mengatakan persidangan sendiri akan selesai dalam jangka waktu 15 hari.
Jadwal pemilihan gubernur Riau juga berkemungkinan berubah mengingat waktunya yang sedikit jaraknya setelah putusan MK keluar. Pilkada putaran kedua direncanakan dilaksanakan 30 Oktober, sedangkan sidang MK akan selesai dua minggu lagi sekitar tanggal 10 Oktober.
Kalau dilaksanakan putaran kedua pada waktu yang direncanakan tersebut, KPU hanya memiliki waktu 20 hari untuk mempersiapkan Pilkada putaran kedua.
Edy Sabli mengatakan telah mengantisipasi hal ini jauh-jauh hari. Ia mengisyaratkan meskipun ditunda, Pilkada Riau harus selesai tahun 2013, karena menurutnya tahun 2014 tidak dibolehkan ada Pilkada.
"Tahun 2014 hanya untuk Pileg dan Pilpres. Tidak ada Pilkada tahun 2014," kata Edy Sabli.
Berita Lainnya
Izin Tak Lengkap Menara Telekomunikasi Disegel Aparat
03 April 2017 15:30 WIB
Jokowi Jenguk Anggota Dewan Pertimbangan Presiden Hasyim Muzadi
15 March 2017 11:05 WIB
Pemko Batu Alokasikan Rp4,3 Miliar Untuk Bantu Ibu Hamil
07 February 2017 10:50 WIB
Liburan Imlek, Pantai Selatbaru di Bibir Selat Malaka Dipadati Pengunjung
29 January 2017 21:40 WIB
Jalani Pemeriksaan Di Imigrasi Pekanbaru, TKA Ilegal Mengaku Stres
18 January 2017 16:55 WIB
Pelajar Sekolah Di Inhil Banyak Yang "Ngelem"
13 January 2017 6:15 WIB
Sejumlah Produk Kosmetik Dan Makanan Kadaluarsa Disita Pihak Polres Bengkalis
16 December 2016 23:15 WIB