Satgas KPK sebut, 100 persen pejabat BRK sudah laporkan harta kekayaan pribadi

id brk riau, brk,brk syariah

Satgas KPK sebut, 100 persen pejabat BRK sudah laporkan harta kekayaan pribadi

Dirut BRK Andi Buchari di hadapan perwakilan BUMD se Kabupaten Aceh Ruang Melati Kantor Gubernur Riau, Rabu. (ANTARA/HO-BRK)

Pekanbaru (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Republik Indonesia melalui Kepala Satgas Pendaftaran LHKPN mengapresiasi Direktur Utama Bank Riau Kepri, Andi Buchari atas kontribusi yang diberikan dalam penyampaian Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) seluruh pejabat di lingkup Bank Riau Kepri yang telah tuntas 100 persen.

Kepala Satgas Pendaftaran LHKPN KPK RI, Dwi Yanti mengatakan seluruh pejabat di lingkungan PT Bank Riau Kepri (BRK) tercatat telah melaporkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Dari wajib lapor 634 orang, sudah 100 persen tuntas laporannya dan kelengkapannya 83 persen.

“Saya mengucapkan apresiasi setinggi-tingginya kepada Bank Riau Kepri. Saya juga sangat berterimakasih atas kesadaran untuk melaporkan harta kekayaan pribadi pejabat BRK sebagai wajib lapor. Alhamdulillah pada hari ini Pak Dirut Bank Riau Kepri akan sharing kepada kita semua tentang kiat-kita yang dilakukan Bank Riau Kepri dalam mempercepat pejabat di lingkupnya untuk melaporkan LHKPN,” kata Dwi Yanti dalam sambutan pembukanya di hadapan perwakilan BUMD se Kabupaten Aceh Ruang Melati Kantor Gubernur Riau, Rabu.

Selanjutnya, Dwi menyebutkan apa yang sudah dilakukan oleh Bank Riau Kepri ini dapat menjadi contoh bagi instansi lainnya untuk memenuhi tanggung jawab moril dalam pencegahan perilaku korupsi. Ditambah lagi, saat ini untuk penyampaian LHKPN sudah sangat mudah melalui aplikasi e-lhkpn mobile dan lampirannya juga sudah sangat singkat.

Baca juga: BRK- Kejati Riau sepakat tangani kasus kredit bermasalah

Mengatakan dari 1.094 instansi Badan Usaha Milik Daerah data Inspetorat Jendral kementerian Dalam Negeri tahun 2017, telah terdaftar sebanyak 393 instansi yang sudah memasukkan LHKPN ke KPK. Dan dari total 393 instansi tersebut 129 instansi telah melakukan pengelolaan LHKPN secara Mandiri khususnya perusahaan perbankan dan 264 BUMD melakukan pengelolaan bergabung dengan pemerintah daerah.

“Dari kegiatan ini diharapkan dapat menambah instansi yang wajib lapor LHKPN dari 393 instansi ini dan mengingatkan kembali wajib lapor LHKPN untuk tetap patuh dalammelaporkan harta kekayaannya kepada KPK melalui aplikasi e-LHKPN. Semoga apa yang wajib lapor LHKPN lakukan mendapat berkah dari Tuhan Yang Maha Esa untuk memberikan yang terbaik bagi suksesnya upaya pencegahan korupsi melalui LHKPN," harapnya.

Sementara itu, Direktur Utama Bank Riau Kepri mengatakan sebagai pemimpin di perusahaan milik daerah, ia harus taat pada peraturan dan perundang-undangan yang berlaku termasuk penyampaian Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN). "Karena sudah ada undang-undang dan peraturan yang mengatur ini,” tutur Andi Buchari.

Hadir dalam acara tersebut, Spesialis Pendaftaran dan Pemeriksaan LHKPN Syafriana, Spesialis Pendaftaran dan Pemeriksaan LHKPN Hafidah, Direktur Dana & Jasa Bank Aceh Amal Hasan, Pindiv MSDM Bank Riau Kepri Muhammad Affan, Pindiv Kepatuhan Khairul Anwar.

Baca juga: Komisi III kawal persiapan launching BRK Syariah