BRK- Kejati Riau sepakat tangani kasus kredit bermasalah

id BRK

BRK- Kejati Riau sepakat tangani kasus kredit bermasalah

10 kantor cabang BRK, dan Kejari di 10 kabupaten dan kota di Riau menyepakati perjanjian kerjasama menangani kasus-kasus penagihan kredit bermasalah melalui Jaksa Pengacara Negara (JPN) untuk menyelamatkan keuangan negara, di Menara Dang Merdu, Pekanbaru, Kamis (9/6), disaksikan Kepala Kejaksaan Tinggi RiaU Jaja Subagja dan Dirut BRK Andi Buchari . (ANTARA/Frislidia).

Pekanbaru (ANTARA) - Bank Riau Kepri (BRK) dan Kejaksaan Tinggi Riau, serta dan kejaksaan negeri di wilayah Riau menyepakati kerjasama menangani kasus-kasus penagihan kredit bermasalah melalui Jaksa Pengacara Negara (JPN) untuk menyelamatkan keuangan negara.

"Dengan kesepakatan ini, saya siap membantu dan memberikan pengarahan, masukan sesuai aturan yang berlaku. JPN harus bekerja secara profesional, menguasai undang undang perbankan yang berlaku," kata Kepala Kejaksaan Tinggi Riau Jaja Subagjadi Pekanbaru, Kamis.

Pernyataan tersebut disampaikan Kajati Riau Jaja Subagja pada acara penandatanganan perjanjian kerjasama antara PT BRK dengan Kejaksaan Negeri di wilayah Riau serta workshop peran Jaksa Pengacara Negara (JPN) dalam mendukung kinerja perbankan daerah untuk pemulihan/penyelamatan keuangan negara.

Jaja mengatakan kesepakatan itu merupakan perpanjangan kesepakatan sebelumnya, sedangkan sejauh ini kasus-kasus yang ditangani JPN di bidang perdata belum ada. Untuk bantuan yang diberikan adalah dalam penagihan kredit bermasalah.

Nantinya BRK dan JPNakan duduk bersama dengan BRKmembahas hal yang menjadi masalah sehingga temuan-temuan bermasalah tersebut bisa diselesaikan dengan baik.

"Karenanya saya minta JPN agar membaca dulu aturan-aturan perbankan, harus ada keterbukaan dari pihak BRK, namun demikian rahasia bank tetap kita jamin," katanya.

Sementara, Direktur Utama Bank Riau Kepri (BRK) Andi Buchari mengatakan pihaknya berbisnis dalam penghimpunan dana nasabah serta penyaluran dana (kredit).

Dalam penghimpunan dana, BRK menerima amanah nasabah dalam program menabung. Sedangkan dalam pembiayaan, BRK menyalurkan dana, dan karena ada risiko bisnis maka dipilah ada yang mau dan mampu, dilakukan analisis supaya penyaluran kreditnya lancar.

"Namun dalam perjalananannya, ada faktor kredit tidak lancar, kalau sepanjang akibat faktor ketidakmampuan, perubahan kondisi ekonomi, pandemi COVID-19, tentu kita cari jalan bersama, seperti meresktrukturisasi untuk penyehatan dan penyelamatan, kredit atau rekondisi dengan mengubah syarat-syarat kreditnya, rescheduling atau menjadwal ulang perjanjian kredit (dikenal dengan prosedur 3R)," katanya.

Akan tetapi, katanya, ada nasabah 'nakal' tertentu yang memiliki itikad kurang baik, walaupun program 3 R itu diberlakukan, tetap percuma, yang bersangkutan susah dihubungi, selalu menghindar maka BRK meminta bantuan efektivitas dari JPN.

Sebelumnya, katanya lagi, BRK sudah melakukan kerjasama dengan Kejari Dumai, Siak dan Bangkinang, dan Kamis (9/6) ini serentak digelar kesepakatan antara 10 kantor Cabang BRK dengan kejari 10 kabupaten se-Riau. Juga untuk 6 kabupaten dan kota untuk BRK Cabang Kepri.

Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: