Pekanbaru, 11/9 (antarariau.com) - Aparat Dinas Perhubungan Pemerintah Kota Pekanbaru, Riau, mengamankan sejumlah kendaraan jenis minibus angkutan travel liar yang mengunakan nomor polisi warna hitam.
"Untuk sementara ada lima travel yang kami tilang dan amankan karena dianggap menyalahi aturan," kata Kepala Bidang Pengawasan dan Pengendalian Dinas Perhubungan Pemkot Pekanbaru Aripin di Pekanbaru, Rabu.
Aripin mengatakan dalam operasi penertiban itu pihaknya menyisir Jalan Soekarno-Hatta dan Jalan SM Amin dan ditemukan kendaraan pelat hitam.
Dalam operasi tersebut pihaknya melibatkan aparat Polresta Pekanbaru dan anggota TNI untuk mengantisipasi keamanan dalam menjalankan tugas.
Pengusaha travel sudah diingatkan untuk mengurus perizinan kendaraan yang semula mengunakan nomor polisi warna hitam menjadi kuning karena untuk melayani umum.
Menurut dia, pihaknya mengimbau pemilik travel resmi supaya menaikkan dan menurunkan penumpang di Terminal Payung Sekaki, Pekanbaru.
Demikian pula belakangan ini kendaraan travel dan bus antarkota antarprovinsi menaikan dan menurunkan penumpang di terminal bayangan, katanya.
Padahal, kata dia, keberadaan terminal bayangan itu dianggap menyalahi aturan karena melanggar Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Sesuai data Dinas Perhubungan Pemkot Pekanbaru bahwa sekitar 2.000 unit travel beroperasi di wilayah ini, namun hanya sebanyak 300 kendaraan yang mengunakan plat hitam.
Warga yang mengunakan travel resmi merasa nyaman dan aman selama dalam perjalanan karena tidak dicegat oleh aparat menyangkut surat kendaraan serta asuransi yang diterima bila terjadi kecelakaan atau musibah lainnya.
Namun razia tersebut digelar di perbatasan seperti di Kecamatan Rumbai, di Panam, Kecamatan Tampan maupun di Kulim, Kecamatan Bukit Raya.