Pekanbaru (ANTARA) - Kepala Badan Kesbangpol Kota Pekanbaru Zulfahmi Adrian, Selasa, menyatakan proses resettlement atau pemindahan pengungsi Afghanistan hingga kini masih terus dilakukan.
Namun proses resettlement bukanlah sesuatu yang dapat dengan cepat dan mudah dilakukan. Selain itu pengungsi Afganistan tak hanya ada di Indonesia, namun juga negara-negara lain yang jumlahnya juga tak sedikit.
Disebutkannya, saat ini proses resettlement tengah dilakukan. Informasi terakhir yang pihaknya dapatkan kini telah sekitar 200 orang telah melewati proses wawancara. Terdapat pula 70 orang yang tengah menunggu proses penempatan ke negara ketiga.
"Artinya proses resettlement ini tengah berjalan sebagaimana mestinya," ucapnya.
Namun tuntutan pengungsi sendiri cukup sulit dipenuhi, yaitu agar semua pengungsi dapat dipindahkan ke negara ketiga. Padahal negara ketiga tentunya memiliki kuota dan kebijakan untuk menerima pengungsi yang datang.
"Semuanya murni sesuai kuota dan kebijakan negara ketiga. Perlu diingat resettlement ini bukan hak pengungsi, namun kemurahan pihak ketiga untuk menerima mereka menjadi warga negara," jelas Zulfahmi
Pihak UNHCR sendiri telah berkali-kali memberikan penjelasan detail terkait hal ini kepada pengungsi, namun mereka terus menuntut segera dipindahkan.
"Pengungsi Afganistan ini meminta dukungan dan bantuan dari pemerintah Indonesia untuk dapat dipindahkan ke negara ketiga. Intinya mereka telah mengetahui jawabannya, tapi mereka ingin menarik simpati luar. Oleh karena itu mereka melakukan aksi terus menerus," pungkasnya.
Diketahui pengungsi Afganistan telah menempati Indonesia sejak sepuluh tahun lalu. Selama beberapa tahun ini sekitar 16 orang pengungsi di Indonesia telah bunuh diri dikarenakan stres.
Terbaru pada Januari lalu seorang pengungsi Afganistan berinisial S di Pekanbaru nekat mengakhiri hidupnya sendiri dengan menggantung diri. Dikutip dari laman media sosial Pekanbaru Refugees in Indonesia, S telah dirawat karena stres dan masalah mental sejak tiga tahun lalu dan International Organization for Migration (IOM) telah mengiriminya obat harian.
Proses pemindahan pengungsi di Pekanbaru ke negara ketiga tengah dilakukan
Perlu diingat resettlement ini bukan hak pengungsi, namun kemurahan pihak ketiga untuk menerima mereka menjadi warga negara,