Pekanbaru, (antarariau.com) - Komisioner Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Nelson S. menyatakan pelanggaran dana kampanye yang berpeluang terjadi di Pilkada Gubernur Riau bisa dikenakan sanksi pidana.
"Pelanggaran dana kampanye, diantaranya seperti tidak mencantumkan dana kampanye yang masuk dan tidak melaporkan dana kampanye, merupakan pelanggaran pidana," kata Nelson kepada Antara di Pekanbaru, Kamis.
Dalam ketentuan yang berlaku, lanjutnya, pelanggaran dana kampanye bisa dikenakan pidana penjara maksimal dua tahun dan denda. Dalam aturan itu, sumbangan dana kampanye dari perseorangan tidak boleh lebih dari Rp50 juta dan dari badan hukum swasta maksimal Rp350 juta.
Baik penerima dan pemberi bisa dikenakan sanksi pidana tersebut.
Pengamat dari Indonesian Parliamentary Center Sulastio menilai, aturan dalam dana kampanye yang dilarang antara lain dana dari negara asing, lembaga swasta asing, lembaga LSM asing dan warga negara asing, penyumbang yang tidak jelas identitasnya, pemerintah, BUMN dan BUMD.
"Hanya saja belum ada aturan yang bahwa Komisi Pemilihan Umum wajib merilis asal dana kampanye kepada publik," kata Sulastio.
Ketua Komisi Independen Pemantau Pemilu (KIPP) Jojo Rohi menyatakan seharusnya dana kampanye Pilkada Gubernur Riau 2013 perlu diatur secara transparan kepada publik sehingga bisa menjadi bahan pertimbangan untuk memilih calon gubernur.
Menurut dia, aliran dana dalam kampanye bisa berasal dari pemodal atau perusahaan tertentu yang memiliki rekam jejak buruk di suatu daerah. Dengan transparansi dana kampanye, lanjutnya, pemilih bisa lebih banyak melakukan pertimbangan terhadap calon gubernur untuk bisa menjadi pemimpin.
"Selama ini informasinya masih tersumbat," ujar Jojo.
Sebelumnya, KPU Provinsi Riau telah mengumumkan anggaran dana kampanye lima pasangan cagub Riau yang total berjumlah Rp7.030.931.526. Namun, KPU Riau tidak merincikan dari mana dana kampanye itu berasal.
Berdasarkan data KPU Riau, pasangan cagub Jon Erizal-Mambang Mit (JEMM) tercatat memiliki anggaran dana kampanye paling tinggi sebesar Rp 3.153.038.526. Kemudian diikuti, pasangan pasangan Lukman Edy–Suryadi Khusaini (LURUS) Rp1.285.000.000, pasangan Herman Abdullah–Agus Widayat (HA) sebesar Rp1.200.893.000, cagub Achmad–Masrul Kasmy (BerAmal) sebesar Rp 891.000.000.
Dana kampanye terkecil adalah pasangan cagub Annas Maamun–Arsyajuliandi Rachman (AMAN) sebesar Rp501.000.000.
Berita Lainnya
Anies Baswedan pilih Tanah Merah titik awal kampanye karena ikuti jejak pilkada
28 November 2023 9:40 WIB
Resmi menjabat, Gubri ingatkan tiga kepala daerah untuk penuhi janji kampanye
26 February 2021 14:46 WIB
Ada 105 pelanggaran kampanye Pilkada Riau, terbanyak masalah netralitas ASN
09 December 2020 7:33 WIB
Kasmarni kampanye terakhir di kampungnya
05 December 2020 22:30 WIB
Kampanye Rohul
04 December 2020 22:17 WIB
Kampanye terakhir di Mandau, Kasmarni panen dukungan
04 December 2020 17:05 WIB
Terbanyak di antara Paslon, Alfedri-Husni sudah tempuh 620 titik kampanye
04 December 2020 15:39 WIB
Lima kampanye Pilkada langgar prokes di Riau dibubarkan Bawaslu
04 December 2020 7:38 WIB