Jangan jadikan rumah ibadah tempat kampanye

id polsek siak kecil,kampanye terselubung,kecamatan siak kecil,pilkada bengkalis,kabupate bengkalis

Jangan jadikan rumah ibadah tempat kampanye

Kapolsek Siak Kecil IPDA Eko Wahyu berharap kepada pengurus masjid untuk tidak menjadikan rumah ibdaha sebagai etempat untuk mengkampanyekan paslon di Pilkada Bengkalis. (ANTARA/HO-Polres Bengkalis)

Bengkalis (ANTARA) - Kapolsek Siak Kecil Ipda Eko Wahyu berharap kepada masyarakat Tanjung atuk Kecamatan Siak Kecil Kabupaten Bengkalis untuk menjadikan rumah ibadah sebagai objek mengkampanyekan salah satu paslon pada Pilkada 2024 karena tempat ibadah merupakan salah satu tempat yang dilarang digunakan untuk berkampanye.

"Larangan berkampanye di rumah ibadah ditegaskan dalam Pasal 280 ayat (1) Huruf H UU Pemilu. Dalam konteks ini, penting untuk menghormati sensitivitas dan nilai-nilai budaya, agama serta kebebasan beragama dalam konteks kampanye pemilu khususnya Pilkada 2024 serentak saat ini," ujar Kapolsek usai melaksanakan sholat Jumat disalah satu Masjid di Tanjung Datuk Desa Sungai Siput, Jumat.

Eko juga berpesan kepada pengurus masjid untuk tetap menjaga toleransi berpolitik sama halnya menjaga toleransi agama dan jangan di momen kegiatan agama diselingi dengan kegiatan politik praktis berupa kampanye terselubung atau blackcampain.

"Kami dari Kepolisian berharap agar para pengurus masjid memberi motivasi kepada para jemaah nya untuk menjaga Kerukunan. Walaupun beda pandangan memilih Kepala Daerah tetap kita menjaga persatuan dan kesatuan," kata Kapolsek terbaik se-Riau ini.

Mengacu pada Pilkada 2024 yang lalu untuk wilayah Desa Sungai Siput situasi Politik sampai dengan saat ini masih aman dan nyaman. Saat kampaye tidak terjadi trouble seperti adanya kampanye tanpa STTP atau kampanye gelap, tidak ada pengrusakan Alat Peraga Kampanye (APK) oleh oknum yang tidak bertanggungjawab.

"Pasal 510 UU Pemilu disebutkan bahwa setiap orang yang sengaja menyebabkan orang lain kehilangan hak pilihnya dapat dikenai sanksi pidana. Sanksi pidana yang diberikan berupa penjara paling lama 2 tahun dan denda paling banyak Rp24 juta," kata Kapolsek.