Badan Kehormatan tolak laporan AMPR seret nama Waka DPRD Riau

id Dprd riau, BK, laporan AMPR, Agung Nugroho

Badan Kehormatan tolak laporan AMPR seret nama Waka DPRD Riau

Ketua BK DPRD Riau Sukarmis (Antara/dok)

Pekanbaru (ANTARA) - Badan Kehormatan (BK) DPRD Riau mengeluarkan surat bernomor 08/ND/BK/2022 tentang putusan laporan Aliansi Mahasiswa dan Pemuda ( AMPR ) Provinsi Riau terhadap Anggota DPRD Riau Agung Nugroho .

Ketua BK Sukarmis dalam surat tersebut menyatakan pihaknya tidak dapat memproses laporan tersebut karena tidak memenuhi persyaratan sesuai Pasal 5 ayat 1 huruf D dalam Perwan Nomor 49 Tahun 2014 antara lain dugaan pelanggaran meliputi uraian singkat tentang fakta yang dilakukan pada saat pengaduan, kejelasan tempat dan waktu terjadinya disertai dengan bukti permulaan.

BK DPRD Riau sendiri telah menggelar rapat internal dengan status kuorum, dan memutuskan laporan tidak memenuhi syarat.

Di akhir rapat, materi muatan yang dikeluhkan terjadi pada 2009/2010, dan pada tahun itu Agung Nugroho belum menjadi Anggota DPRD Riau. Agung baru menjadi Anggota DPRD Riau pada 2019.

"Laporan tidak memenuhi syarat formal, karena pada saat acara, terpadu belum menjabat sebagai Anggota DPRD Riau," katanya.

Sukarmis menambahkan, keputusan BK itu kemudian diserahkan kepada Pimpinan DPRD Riau untuk ditindaklanjuti.

Sebelumnya, Aliansi Mahasiswa dan Pemuda Riau ( AMPR ) menuntut Badan Kehormatan (BK) DPRD Riau mencopot Wakil Ketua DPRD Riau, Agung.Nugroho.

Koordinator aksi, Andre Ramadhan, mengatakan pihaknya menyuarakan dugaan pelanggaran etika yang dilakukan Agung Nugroho .

Andre mengatakan, upaya Agung itu secara psikologis merugikan mantan istri dan anaknya.

"Kami ke sini untuk meminta BK DPRD Riau menindaklanjuti laporan AMPR tersebut " katanya, Senin, 28 Maret 2022.