Pekanbaru, (Antarariau.com) - Pemerintah Kota Pekanbaru, Riau, memberikan kemudahan dan bantuan bagi warga dalam pembuatan akta kelahiran dan kartu tanda penduduk dengan menggratiskan biaya mulai Senin (27/5) hingga akhir Juni 2013.
.
"Program tersebut untuk menyambut HUT Ke-229 Kota Pekanbaru yang jatuh pada 23 Juni 2013," kata Sekretaris Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Pemkot Pekanbaru H. Hermanto Yasin di Pekanbaru.
Menurut dia, kebijakan pembuatan akta gratis tersebut telah mendapatkan dukungan dari DPRD Kota Pekanbaru dan Wali Kota Firdaus, M.T.
Kepada warga yang tidak mampu diharapkan untuk segera membuat akta tersebut karena merupakan suatu kesempatan terbaik. Masalahnya, setelah akhir Juni 2013, tidak ada lagi kebijakan itu.
Wali Kota Pekanbaru Firdaus telah menyiapkan surat keputusan menyangkut hal tersebut demi untuk membantu warga.
Para lurah dan camat, kata dia, harus memberikan sosialisasi menyangkut masalah tersebut kepada warga tidak mampu di daerah masing-masing.
Warga tidak mampu yang membuat akta tersebut, kata dia, diharuskan membawa kartu keluarga dan admistrasi lainnya serta melampirkan kartu penerima beras miskin.
Data penerima beras miskin di Kota Pekanbaru berdasarkan validasi Januari 2013 tercatat 22.741 kepala keluarga (KK).
Para penerima beras miskin itu tersebar pada 60 kelurahan dan 13 kecamatan di Kota Pekanbaru, dan terbanyak di Kecamatan Tenayan Raya.