Ngotot eksekusi lahan warga, MA perintahkan Ketua PN Siak klarifikasi

id Bawas, MA, PN Siak, eksekusi lahan

Ngotot eksekusi lahan warga, MA  perintahkan Ketua PN Siak klarifikasi

Ketua PN Siak Rozza El Afrina ketika menjadi Hakim Ketua pada suatu sidang. (ANTARA/Bayu Agustari Adha)

Siak (ANTARA) - Badan Pengawasan Mahkamah Agung Republik Indonesia (Bawas MARI) memerintahkan Ketua Pengadilan Negeri Siak Rozza El Afrina melakukan klarifikasi secara resmi karena terus mengupayakan melakukan sita eksekusi lahan masyarakat seluas 1.300 hektare di Kecamatan Dayun meskipun upaya hukum masih berjalan.

Surat tersebut merupakan respons dari pengaduan disampaikan oleh Chero dan Indriany, warga yang memiliki tanah di atas lahan tersebut berdasarkan Sertifikat Hak Milik (SHM). Kuasa Hukum keduanya, Firdaus Ajis, SH mengatakan surat perihal klarifikasi dikirimkan Bawas MARI pada 31 Desember 2021 dan tembusan itu sampai padanya.

“Kami sangat mengapresiasi surat dari Bawas MA RI, yang memerintahkan Ketua PN Siak untuk memberikan klarifikasi sehubungan dengan pengaduan masyarakat terhadap adanya tindak lanjut dari Ketua PN Siak yang akan mengeksekusi lahan milik klien kami,” kata Firdaus Ajis, Selasa.

Ia menjelaskan, pihaknya masih mengajukan upaya hukum karena memiliki SHM tetapi tiba tiba lahan tersebut akan dieksekusi oleh PN Siak. "Karena klien kami sedang mengajukan upaya hukum gugatan ke PN Siak,” imbuh dia.

Dia menguraikan, kliennya atas nama Chero telah melakukan upaya bantahan dalam perkara nomor 30/Pdt.Bth/2019/PN Siak tanggal 15 November 2019 jo putusan nomor 154/Pdt/2020/PT.PBR tanggal 8 September 2020. Kliennya atas nama Indriany Mok juga telah mengajukan bantahan sebagaimana terdaftar di kepaniteraan PN Siak dengan nomor 60/Pdt.Bth/2021/PN Siak tanggal 1 Desember 2021.

“Tentu saja seharusnya upaya hukum ini mesti dihormati karena klien kami sebagai pemegang sertifikat, tanahnya telah diletakkan sita eksekusi dan saat ini mau diproses eksekusi padahal klien kami tidak pernah diikutkan sebagai pihak dalam perkara yang akan dieksekusi tersebut,” tambah dia.

Menurut Firdaus, perlu ditegaskan sampai saat ini terhadap perkara Chero masih berproses di MA RI. Belum ada pemberitahuan secara resmi dari juru sita PN Siak bahwa perkara tersebut telah memperoleh keputusan.

“Kami sama sekali belum terima pemberitahuan secara resmi dari juru sita PN Siak bahwa perkara tersebut telah memperoleh keputusan atau bagaimana?,” ungkapnya.

Atas hal tersebut, Firdaus mengatakan perlu diklarifikasi oleh Ketua PN Siak Rozza El Afrina sebelum melakukan tindak lanjut terhadap eksekusi yang berkaitan dengan kepemilikan pihak ketiga yang tidak ada hubungan dengan sengketa semula.

“Tentunya kami sangat menghormati surat ini dan kami berharap Bawas MA RI tidak hanya meminta klarifikasi kepada ketua PN Siak tapi juga meminta klarifikasi kepada klien kami sebagai pencari keadilan yang tanahnya dengan titel SHM akan dieksekusi. Padahal mereka bukan pihak dalam perkara itu,” harap Firdaus.

Ditambahkan firdaus Ajis, bahwa SHM dari kliennya saat ini terikat sebagai hak tanggungan di Bank Mestika Medan cabang Pekanbaru. “Upaya hukum telah dilakukan seharusnya kan tunggu putusan tetap dari seluruh upaya hukum itu,” sambungnya.

Sementara itu, Ketua PN Siak Sri Indrapura Rozza El Afrina tidak menjawab konfirmasi yang dilayangkan. Baik melalui telepon seluler, pesan singkat maupun aplikasi pesan.