Bangkinang Kota (ANTARA) - Ketua Komisi IV DPRD Kabupaten Kampar Agus Candra meminta Kepala Bappeda mensosialisasikan akun Sistem Informasi Pembangunan Daerah (SIPD) kepada masyarakat agar dapat mengakomodir aspirasi pembangunan yang dibutuhkan.
"Kami berharap Badan Perencanaan Pembangunan (Bappeda) bisa mensosialisasikan kepada masyarakat tentang akun SIPD itu terutama untuk sekolah-sekolah swasta yang konon belum tau tentang akun ini," kata Agus dalam rapat kerja dengar pendapat di ruang Komisi IV DPRD Kampar, Senin (24/1).
Dia menceritakan bahwa sebagai wakil rakyat sering menjadi sasaran masyarakat dalam menyampaikan keluhan dan aspirasi mereka.
"Dan ternyata aspirasi itu tidak bisa kita terima tersebab semuanya harus melalui sistem secara digital yang telah diatur dalam perundang-undangan yang berlaku," ujarnya.
Parahnya lagi diantara mereka masih banyak yang tidak tau tentang akun itu, "Apakah Bappeda sudah mensosialisasikan tentang akun ini kepada sekolah-sekolah terutama sekolah swasta," tanyanya.
Dia katakan, jika mereka yang mendapatkan dana hibah tidak memiliki akun ini, maka tidak akan mendapatkan pembangunan karena tidak masuk kepada sistem yang ada.
Menanggapi itu Ketua Bappeda, Ardi Mardiansyah menjelaskan bahwa pihaknya telah mensosialisasikan itu melalui surat edaran, namun diakuinya untuk sampai ke masyarakat mereka memiliki keterbatasan.
Siapa saja yang dapat memiliki akun itu, dia menjelaskan mereka sebagai penerima dana hibah berbentuk organisasi atau lembaga yang sudah diverifikasi oleh OPD teknis.
Setelah diverifikasi didaftarkan di sistem SIPD yang akan dipandu OPD teknis.
Dalam pertemuan ini, Bappeda mengatakan bahwa untuk mendapatkan dana hibah Bansos tidak bisa secara individu, tetapi harus ada lembaga yang telah berbadan hukum.
"Kalau untuk perorangan itu lebih tepatnya berbentuk Program Keluarga Harapan (PKH), sedangkan untuk mendapatkan dana hibah Bansos ada mekanisme dan terlebih dahulu mereka punya akun," terangnya.
Program Sistem Informasi Pembangunan Daerah (SIPD) adalah suatu sistem yang mendokumentasikan, mengadministrasikan, serta mengolah data pembangunan daerah menjadi informasi yang disajikan kepada masyarakat dan sebagai bahan dalam pengambilan keputusan.
Data SIPD terdiri dari 8 kelompok data (Data Umum, Sosial Budaya, Sumber Daya Alam, Infrastruktur, Ekonomi, Keuangan daerah, Politik/hukum/Keamanan dan Insidensial), 31 jenis data dan 2691 Elemen data.
Hal ini sebagai diamanatkan dalam Pasal 274 Undang-Undang Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah bahwa Perencanaan Pembangunan Daerah didasarkan pada data dan informasi yang dikelola dalam SIPD.
Wah, masih ada yang tidak tahu akun SIPD di Kampar
Jika mereka yang mendapatkan dana hibah tidak memiliki akun ini, maka tidak akan mendapatkan pembangunan karena tidak masuk kepada sistem yang ada,