Arara Abadi Bantah Kebakaran Landa Kawasan HTI

id arara abadi, bantah kebakaran, landa kawasan hti

Pekanbaru, (antarariau.com) - Humas PT. Arara Abadi yang merupakan anak perusahaan Sinar Mas Group, bagian Asia Pulp and Paper (APP) di Riau membantah kebakaran lahan terjadi di kawasan hutan tanam industri (HTI) yang dikelolanya.

"Setelah dicek ke lapangan, ternyata tidak ada kebakaran persis di lahan HTI Arara Abadi," kata Humas PT. Arara Abadi, Nurul Huda, kepada Antara di Pekanbaru per telepon, Sabtu.

Menurut dia, untuk memastikan jika ada kebakaran hutan atau lahan di suatu lokasi, tidak cukup hanya berpatokan pada satelit NOAA 18 mengingat pendeteksian tidak begitu akurat.

Hal itu, kata dia, tentu harus diupayakan dengan melakukan pemantauan secara langsung ke lokasi yang diindikasi.

"Kami menduga, titik kebakaran lahan yang terjadi atau seperti yang disangkakan pihak Dinas Kehutanan melalui pemantauan satelit, merupakan aktifitas ilegal yang dilakukan oleh pihak-pihak tak bertanggungjawab," katanya.

Meski demikian, kata Nurul, pihaknya akan tetap membantu dalam upaya memadamkan titik kebakaran dengan mengerahkan sumber daya manusia (SDM) dan perangkat kerja yang komplit.

Karena biasanya, demikian Nurul, titik kebakaran lahan yang terdeteksi oleh sateli NOAA 18 tidak akan berselisih jauh dengan yang disangkakan.

Nah, kata dia, untuk mengantisipasi meluasnya lahan yang terbakar hingga merambah ke kawasan HTI yang dikelola PT. Arara Abadi, maka dilakukan upaya pemadaman dengan sukarela.

Sebelumnya pihak Dinas Kehutanan Provinsi Riau dengan berpatokan pada data pantauan satelit NOAA 18 mengklaim adanya sejumlah titik kebakaran lahan di kawasan areal HTI PT. Arara Abadi.

Data titik panas (hotspot) yang diterbitkan oleh Badan Meteorologi, Klimatologi dan Geofisika (BMKG) Stasiun Pekanbaru yang diteruskan ke Dinas Kehutanan Riau mencatat ada sebanyak delapan titik kebakaran lahan yang terjadi di kawasan HTI PT. Arara Abadi.

Beberapa diantaranya seperti di Minas Barat, Kecamatan Minas, Kabupaten Siak, Desa Tasik Serai, Kecamatan Pinggir, Kabupaten Bengkalis dan di Desa Benca Umbai, Kecamatan Sungai Mandau, Kabupaten Siak.

Selanjutnya ada pula titik panas dengan indikasi kuat sebagai kebakaran lahan yakni di Desa Beringin, Kecamatan Pinggir, Kabupaten Bengkalis, Desa Lubuk Umbut, Kecamatan Sungai Mandau, Kabupaten Siak, dan Perawang, Kecamatan Tualang, Kabupaten Siak .

"Indikasi titik kebakaran lahan di kawasan HTI tersebut telah kami teruskan, dan ternyata, ada beberapa titik kebakaran yang memang berada di areal berbatasan dengan kawasan HTI Arara Abadi," katanya.

Seperti di Minas Barat, Kecamatan Minas, Kabupaten Siak, dan Desa Beringin, Kecamatan Pinggir, Kabupaten Bengkalis serta Desa Lubuk Umbut, Kecamatan Sungai Mandau, Kabupaten Siak, menurut Nurul, benar terjadi kebakaran lahan hingga saat ini.

"Namun kebakarannya tidak sampai menyentuh lahan industri PT. Arara Abadi. Meski demikian, kami akan tetap membantu untuk memadamkannya," kata dia.

Perusahaan kata dia, sudah menurunkan timnya dan api sudah mulai padam hingga tidak sempat meluas ke areal industri.

Dalam upaya pemadaman di sejumlah titik tersebut, demikian Nurul, pihaknya menerjunkan sebanyak dua regu untuk setiap titiknya yang berjumlah sekitar 10 hingga 20 orang per regu.

Kemudian, kata dia , perusahaan juga menerjunkan sejumlah unit alat berat, pompa air dan selang, serta fasilitas lainnya untuk menjinakan kobaran api.

"Memang, dari perkembangan yang masuk, api yang membakar sejak tanggl 15 April sudah mulai padam," katanya.

Nurul menjelaskan, kebakaran yang terjadi bukan merupakan tindakan kesengajaan pihak PT. Arara Abadi mengingat sangat jarang kebakaran itu terjadi di kawasan HTI perusahan, melainkan di kawasan konsesi.

Nurul menduga, kalaupun terjadi pembakaran, hal itu lebih dominan dilakukan oleh pihak klaimer atau pihak-pihak yang suka mengklaim lahan konsesi merupakan kawasan garapan mereka.

"Yang jelas, PT. Arara Abadi sebagai anak perusahaan Sinarmas Group tidak pernam berupakan melakukan perluasana lahan dengan cara pembakaran areal. Jika hal demikian dilakukan, sama halnya dengan bunuh diri," katanya.

Menurut Nurul, dalam perluasan lahan HTI, ada syarat-syarat tertentu yang perlu dilakukan dan pantang untuk dilanggar.

"Salah satunya dengan tidak melakukan pembakaran lahan. Karena kalau hal demikian dilakukan, justru malah merugikan karena masa tanam akan tertunda akibat lahan garapan yang panas," katanya. ***4*** (T.KR-FZR)