Pekanbaru, (Antarariau.com) - Aparat Dinas Perhubungan Pemerintah Kota Pekanbaru, Riau, menahan puluhan kendaraan jenis minibus digunakan untuk travel liar dengan nomor polisi warna hitam.
"Kami melakukan razia dan menahan puluhan travel liar dan dalam waktu dekat di sidang ke pengadilan," kata Kepala Seksi Pengawasan dan Pengendalian Dinas Perhubungan Pemkot Pekanbaru Max Robert di Pekanbaru, Rabu.
Dia mengatakan, kendaraan yang ditahan tersebut mencapai 13 unit dari hasil operasi penertiban kepada travel liar.
Pihak Dinas Perhubungan Pekanbaru, menetapkan mulai 1 Januari 2013 semua kendaraan travel harus mengurus perizinan dan diwajibkan menggunakan plat kuning.
Selama ini, petugas menerima pengaduan dari sejumlah pengemudi travel resmi karena banyak beroperasi kendaraan travel tanpa izin dan pengemudi mencari penumpang untuk berbagai kota tujuan di Riau, Sumatera Barat dan Jambi.
Kendaraan yang terjaring tersebut berasal dari suatu operasi penertiban di jalur Barat, Timur, maupun Selatan di perbatasan Kota Pekanbaru.
Namun pemilik travel liar itu saat ini harus menunggu proses untuk di sidang di PN Pekanbaru.
Petugas, katanya, tidak akan melepaskan kendaraan itu bila belum selesai di sidang dengan pelanggaran tindak pindak pidana ringan (tipiring).
Walau begitu, pihaknya hampir setiap hari menerima keluhan dari pemilik bahwa banyak calo yang berupaya untuk melepaskan kendaraan yang ditahan itu.
"Kami tetap menahan kendaraan itu karena hampir tiap hari ada saja pihak lain yang berupaya untuk membujuk dengan iming-iming uang agar melepaskan kendaraan minibus tersebut," katanya.
Menurut dia bahwa banyak calo yang berupaya untuk membebaskan kendaraan yang ditahan tersebut.
Dia menambahkan, pada hakekatnya, pemilik kendaraan yang ditahan itu harus mengurus perizinan dan dapat dilepaskan setelah sidang di PN Pekanbaru.
Dalam laporan sementara pengurus Organda Kota Pekanbaru bahwa sekitar 2.200 unit kendaraan travel, maka yang telah mengurus perizinan sekitar 200 unit dan selebihnya dianggap liar.