Jakarta (ANTARA) - Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Indonesia mendesak DPR dan Pemerintah untuk menghapus pasal-pasal bermasalah dalam Rancangan Undang-Undang (UU) Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
"Sejumlah pasal-pasal bermasalah dalam RUU ITE mengancam kebebasan pers," kata Sekjen AJI Indonesia Ika Ningtyas dalam laporan catatan akhir tahun AJI Indonesia, di Jakarta, Rabu.
Ika menyatakan RUU ITE itu akan dibahas setelah masa reses DPR awal tahun 2022. Menurut dia, Surat Presiden (Surpres) pembahasan RUU ITE dan lampiran naskahnya telah dikirim ke DPR pada 16 Desember 2021.
Baca juga: AJI desak Jokowi selesaikan polemik TWK pengawai KPK
"Pasal bermasalah itu di antaranya Pasal 27 ayat 3 dan Pasal 28 ayat 2. Pasal ini membuat pekerjaan jurnalis berisiko tinggi karena mudah dipidanakan," kata Ika menegaskan.
Pasal itu mengatur tentang soal tindakan-tindakan seperti mendistribusikan, mentransmisikan, dan membuat dapat diakses informasi atau dokumen elektronik.
Selain itu, kata dia lagi, DPR dan Pemerintah wajib mendengarkan aspirasi masyarakat dan transparan dalam pembahasan RUU ITE dan RUU KUHP. Pelibatan publik merupakan kewajiban yang harus dilakukan DPR dan Pemerintah dalam setiap pembuatan regulasi.
Ika menegaskan, selama ini pelibatan masyarakat hanya bersifat seremonial belaka dan tidak diberikan waktu yang cukup dalam memberi masukan. Akibatnya komunikasi terkait pembahasan RUU menjadi satu arah, tanpa ada timbal balik dari masyarakat.
Baca juga: Jelang HUT ke-76 RI, Kunto Aji mengaku rindu upacara dan suasana kebersamaan
Sebelumnya, Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) meminta Pemerintah merevisi keseluruhan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik merasa prihatin atas banyak pemidanaan pembela HAM yang menyuarakan kritik terhadap Pemerintah.
Revisi UU ITE telah disepakati masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2021. Usulan tersebut merupakan inisiatif dari Pemerintah yang disampaikan Menkumham Yasonna Laoly.
Latar belakang usulan untuk melakukan revisi terhadap UU ITE adalah persoalan-persoalan yang dihadapi dalam implementasinya, khususnya terkait dengan pasal-pasal berketentuan pidana yang berpotensi multitafsir.
Baca juga: KPK jelaskan konstruksi perkara Dadan Ramdani mantan pejabat Ditjen Pajak
Berita Lainnya
Menteri ESDM Bahlil sebut kenaikan PPN 12 persen tak pengaruhi harga BBM
19 December 2024 16:58 WIB
Prof Haedar Nashir terima anugerah Hamengku Buwono IX Award dari UGM
19 December 2024 16:35 WIB
NBA bersama NBPA hadirkan format baru untuk laga All-Star 2025
19 December 2024 16:16 WIB
PPN 12 persen, kebijakan paket stimulus dan dampak terhadap ekonomi
19 December 2024 15:53 WIB
Pertamina Patra Niaga siap lanjutkan program BBM Satu Harga di 2025
19 December 2024 15:47 WIB
BNPT-PBNU sepakat terus perkuat nilai Pancasila cegah ideologi radikalisme
19 December 2024 15:38 WIB
Maskapai Garuda Indonesia tambah pesawat dukung operasional di liburan
19 December 2024 15:19 WIB
Kemenekraf berkolaborasi untuk bantu promosikan produk kreatif
19 December 2024 14:52 WIB