Pekanbaru, (antarariau.com) - Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengatakan Menteri Koordinator Kesejahteraan Rakyat (Menkokesra) Agung Laksono tidak harus memberikan kesaksian mutlak pada kasus suap PON Riau.
"Kami juga tidak akan melakukan penggilan paksa terhadap Menkokesra Agung Laksono sebagai saksi dalam persidangan Lukman Abas," kata JPU dari KPK Haryono setelah lanjutan sidang kasus dugaan suap PON XVIII 2012 di Pengadilan Tipikor Pekanbaru, Rabu siang.
Sebelumnya JPU telah melayangkan surat panggilan untuk Agung Laksono sebanyak tiga kali. Namun karena tugas kenegaraan, Menkokesra tidak bisa memenuhi panggilan itu untuk bersaksi kasus dugaan suap PON Riau di Pengadilan Tipokor Pekanbaru.
Terkait hal itu, menurut Haryono, Menkokesra sebelumnya diminta hadir sebagai saksi di pengadilan untuk memberikan kesaksian singkat saja.
"Kalau tidak hadir juga tidak ada masalah karena kesaksian Menkokesra tidak begitu dibutuhkan untuk terdakwa Lukman Abas," katanya.
Untuk minggu depan, kata dia, tepatnya tanggal 13 Februari 2013, pihaknya bakal kembali menghadirkan dua orang saksi untuk terdakwa Lukman Abas.
"Namun sementara ini nama-nama saksi itu belum ditentukan. Siapa-siapa saja saksi itu, kita lihat nanti," katanya.
Lukman Abas merupakan mantan Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Riau serta mantan Staf Ahli Gubernur Riau.
Lukman didakwa kasus dugaan suap atas revisi Peraturan Daerah (Perda) No.6 tahun 2010 tentang proyek Arena Menembak dan Perda No.5 tahun 2008 tentang Proyek Stadion Utama PON XVIII 2012.
Pada kasus ini, KPK sebelumnya telah menetapkan 13 orang terangka, dimana sepuluh diantaranya merupakan kalangan legislator Riau.
(Reindy Rudagi)