KPP Pratama Palu bukukan penerimaan pajak Rp1,09 triliun hingga Oktober 2021

id Sulteng,Sandi,Palu,Ppkm,Pajak,KPP Pratama Palu

KPP Pratama Palu bukukan penerimaan pajak Rp1,09 triliun hingga Oktober 2021

Kepala KPP Pratama Palu Bangun Nur Cahya (kiri) menyerahkan plakat kepada Ketua Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Provinsi Sulteng Mahmud Matangara (kanan) dalam kegiatan dialog perpajakan yang diadakan KPP Pratama Palu bersama puluhan jurnalis di Kota Palu, Selasa malam (16/11/2021). ANTARA/Muhammad Arsyandi

Palu (ANTARA) - Partisipasi warga di empat daerah di Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng) yaitu di Kota Palu, Kabupaten Sigi, Donggala dan Parigi Moutong untuk membayar pajak mengalami peningkatan meski pandemi COVID-19 belum berakhir.

Hingga 31 Oktober tahun 2021, Kantor Pelayanan Pajak Pratama (KPP) Palu yang menangani empat daerah tersebut berhasil mengumpulkan penerimaan pajak sebesar Rp1,09 triliun atau sudah mencapai 82,51 persen dari target penerimaan pajak yang ditetapkan sebesar Rp1,32 triliun untuk tahun 2021.

"Jika dibandingkan tahun 2020, penerimaan pajak yang dikumpulkan KPP Pratama Palu di empat daerah yang merupakan wilayah kerja kami, tumbuh 27,17 persen. Pada 2020 penerimaan pajak dari empat daerah itu hanya Rp862,89 miliar," kata Kepala KPP Pratama Palu Bangun Nur Cahya Kurniawan di Kota Palu, Selasa malam.

Ia menerangkan jika dibagi berdasarkan jenis pajak, Pajak Penghasilan (PPH) berkontribusi paling besar yaitu mencapai Rp476,45 miliar. Disusul penerimaan dari Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah Ditanggung Pemerintah (PPnBM) yakni Rp357,86 miliar.

"Kemudian penerimaan dari Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) dan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) senilai Rp3,63 miliar dan penerimaan dari jenis pajak lainnya senilai Rp39,87 miliar," ujarnya.

Jika dibagi berdasarkan sektor usaha, penerimaan pajak dari sektor perdagangan besar dan eceran berkontribusi paling besar yaitu Rp414,25 miliar. Disusul sektor administrasi pemerintahan dan jaminan sosial sebesar Rp195,13 miliar.

Selanjutnya penerimaan pajak dari sektor jasa keuangan dan asuransi senilai Rp164,63 miliar, konstruksi Rp143,60 miliar, transportasi dan pergudangan Rp47,82 miliar, industri pengolahan 46,73 miliar.

"Selanjutnya jasa profesional, ilmiah dan teknis senilai Rp20,46 miliar, kegiatan jasa lainnya Rp14,18 miliar, pengadaan listrik, gas, uap atau air panas dan udara dingin Rp7,84 miliar, pertanian, kehutanan dan perikanan Rp7,37 miliar dan sektor usaha lainnya Rp35,32 miliar,"ucapnya.

Bangun menyatakan peningkatan penerimaan pajak tersebut terjadi tidak lepas dari terus pulihnya berbagai sektor ekonomi utamanya sektor industri maupun Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) di empat daerah itu seiring terus melandainya kasus COVID-19 di Sulteng yang kemudian membuat pelaku usaha dapat kembali beraktivitas seperti sediakala.*