Kajari Inhu hentikan perkara lalu lintas antara Ar dan AI

id kajari inhu, kejari inhu

Kajari Inhu hentikan perkara lalu lintas antara Ar dan AI

Kejari lakukan restorative justice kepada pihak-pihak yang terlibat permasalahan hukum. (ANTARA/Asripilyadi)

Rengat (ANTARA) - Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Indragiri HuluFurkonsyah Lubis mengatakan, perkara tindak pidana lalu lintas antara tersangka AR dengan korban AI berhasil diselesaikan dengan pendekatan keadilan atau Restorative Justice.

Penghentian perkara, setelah mendapatkan persetujuan Jaksa Agung Republik Indonesia melalui Jaksa Agung Muda tindak pidana umum melalui video confference.

"Semua sudah diselesaikan dan telah memenuhi persyaratan," kata Kajari saat konferensi pers di Rengat, Selasa.

Berdasarkan peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020 tentang penghentian penuntutan, terhadap perkara pidana dengan pendekatan keadilan restorative yang menekankan pada upaya perdamaian kedua belah pihak.

Selain itu, upaya pemulihan kembali pada keadaan semula yang dilakukan oleh tersangka dengan cara mengganti biaya kerugian yang ditimbulkan dari akibat tindak pidana.

Kronologisnya, bermula pada saat tersangka atas nama AR bin SI yang mengendarai sepeda motor dari arah Rengat menuju jalan lintas Rengat-Tembilahan menabrak AI pengguna sepeda motor lainnya hingga terluka.

Setelah dilakukan proses penyelidikan oleh pihak Kepolisian, kata Kajari, AR diduga telah melanggar Pasal 310 Ayat (3) Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Melalui pendekatan keadilan restoratif, Jaksa Penuntut Umum (JPU) selaku fasilitator Andi Sinaga dengan didampingi Kepala Kejaksaan Negeri serta Kepala Seksi Tindak Pidana Umum memfasilitasi upaya perdamaian antara tersangka dan korban dalam perkara tersebut.

"Adapun syarat-syarat dipenuhi diantaranya tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana, tindak pidana hanya diancam dengan pidana penjara tidak lebih dari lima tahun," ujarnya.

Dan bahkan, kesepakatan perdamaian antara korban dan tersangka, mengganti biaya kerugian dan memiliki nilai kemanfaatan dan keadilan.