Kajari Inhu Janji Tuntaskan Tiga Kasus Korupsi

id kajari, inhu janji, tuntaskan tiga, kasus korupsi

 Kajari Inhu Janji Tuntaskan Tiga Kasus Korupsi

Rengat, (Antarariau.com) - Kejaksaan Negeri Kabupaten Indragiri Hulu, Provinsi Riau, menargetkan segera menuntaskan tiga kasus dugaan korupsi paling lambat Agustus 2015.

"Kami akan bekerja secara optimal semua penyidik meningkatkan kinerjanya khususnya berkaitan dengan kasus korupsi APBD, penyelidikan penyimpangan sertifikat hak milik program nasional di BPN Inhu serta dugaan korupsi di BRI unit Pematang Reba," kata Kepala Kejaksaan Negeri Indragiri Hulu Teuku Rachman MH di Rengat, Kamis.

Ia mengatakan, kasus yang telah masuk diupayakan selesai dengan baik, namun bukan berarti kasus lain tidak di utamakan hanya target telah menjadi perioritas.

Kasus korupsi APBD Inhu tahun 2011 sebesar Rp28 Milyar dengan tersangka mantan Sekdakab Inhu Drs H R Erisman Msi sudah hampir rampung dan telah dicekal untuk bepergian keluar negeri hingga September 2015 mendatang.

"Kami akan bekerja secara maraton sehingga akan selesai tepat waktu," tegasnya.

Ditambahkannya, Kejari Rengat juga membidik dugaan korupsi sebesar Rp3,8 Milyar yang terjadi di BRI unit Pematang Reba, sampai saat ini sudah dalam surat perintah (sprint) 02.N.4.12/Fd.1/07/2015 tertanggal 22 Juli 2015.

Sejumlah pejabat terkait di BRI unit Pematang Reba sudah dimintai keterangan, diantaranya berinisial MV sebagi Kepala BRI unit Pematang Reba, terhadap teller ATM BRI unit berinisial NZ dan YS sebagai petugas ATM BRI unit.

Begitu juga untuk penyelidikan penyimpangan sertifikat hak milik Program Nasional (Prona) di BPN Inhu yang diduga ada penyelewengan terhadap 1.000 persil di 24 desa yang tersebar di 14 kecamatan di tahun 2013.

"Sertifikat hak milik program Prona dikhususkan untuk keluarga kurang mampu ternyata disalahgunakan," ujarnya.

Teuku Rachman juga menegaskan, khusus kaitan korupsi uang negara, pihak yang dijadikan tersangka harus mempertanggungjawabkannya.

"Saya akan tegakkan hukum dengan adil, siapa yang teribat dalam sejumlah kasus itu akan berhadapan dengan hukum," tegasnya.