Seorang Saksi Surat Kematian Bustarizal Meninggal Dunia

id seorang saksi, surat kematian, bustarizal meninggal dunia

Seorang Saksi Surat Kematian Bustarizal Meninggal Dunia

Pekanbaru (antarariau.com) - Rahman S, seorang saksi yang merekomendasi surat kematian Bustarizal, buron kasus pemalsuan Penetapan Angka Kredit (PAK) ribuan guru di Lembaga Penjaminan Mutu Pendidikan (LPMP) Riau dikabarkan telah meninggal dunia akibat diabetes.

Informasi warga di lingkungan sekitar Jalan Delima VII, Kelurahan Delima, Kecamatan Tampan, Pekanbaru, tempat Bustarizal tinggal sebelum dinyatakan DPO dan meninggal dunia, Rabu sore, menyebutkan Rahman S adalah seorang mantan Ketua Rukun Warga (RW) 01 yang memberikan rekomendasi surat kematian itu.

"Dia sudah meninggal sejak satu tahun lalu karena menderita diabetes," kata Yon, Ketua RW 02, Kelurahan Delima saat ini.

Yon mengaku menjabat sebagai Ketua RW baru sekitar satu tahun atau tercatat sejak awal 2012. Tentang Bustariza, ia mengaku tidak begitu mengenalnya.

Ditanya terkait prosedural administrasi penerbitan surat kematian sebelum diajukan ke pihak kelurahan, Yon mengaku hal itu harus melalui Ketua Rukun Tetangga (RT) setempat dan kemudian di cap stempel oleh Ketua RW.

Namun ia mengaku berkas rekomendasi itu tidak diarsipkan oleh Ketua RW mengingat hanya bentuk stempel saja.

"Kalau yang mengarsipkannya itu adalah pihak kelurahan," katanya.

Dikesempatan terpisah, Lurah Delima, Azhar, justru mengaku telah kehilangan arsip surat kematian Bustarizal.

"Seharusnya memang terarsipkan di kantor ini. Tapi setelah kami cari tidak ada. Mungkin terbawa oleh Lurah yang lama," kata Azhar

Dengan meninggalnya satu saksi terkait "misteri" surat kematian Bustarizal, maka aparat kepolisian agaknya harus bekerja lebih cepat untuk mengungkap kasus tersebut.

Terlebih Kepala Bidang Pembuatan Akta pada Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Pekanbaru Said Muhammad Isa juga mengaku tidak memiliki arsip atau bahkan tidak pernah menerbitkan akta kematian Bustarizal.

Sesuai dengan Undang-undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Kependudukan, demikian Said, penerbitan akta kematiansetiap warga negara tetap berpaku pada azas peristiwa.

"Azas peristiwa yang dimaksud, yakni akta kematian diterbitkan dimana orang tersebut meninggal dunia. Baik karena sakit atau pun kecelakaan," katanya.

Bustarizal sebelumnya tahun 2010 dinyatakan meninggal dunia di Mekkah saat melaksanakan Umroh. Namun belakangan masyarakat menemukan seorang pria mirip dengan buronan itu berkeliaran di Pekanbaru dan hanya berjarak sekitar 200 meter dari Markas Polda Riau.