Pekanbaru (antarariau.com) - Kepala Bidang Humas Polda Riau, AKBP Hermansyah, mengatakan, terkait adanya indikasi pemalsuan surat kematian Bustarizal, para pelakunya bisa dipidanakan.
"Terlebih mereka (para pelaku) mengetahui tersangaka belum meninggal dunia namun tetap menerbitkan surat kematian," katanya.
Ditanya kapan akan dimulai pemeriksaan untuk para pelaku pembuat surat kematian Bustarizal itu, AKBP Hermansyah mengakui hal itu merupakan kewenangan penyidik.
"Kalau ditanya kapan akan dimulai penyelidikan terkait indikasi pemalsuan surat kematian, itu tugasnya penyidik," katanya.
Namun yang jelas, demikian Hermansyah, pihaknya selama ini memang belum mengeluarkan Surat Penghentian Penyidikan Perkara (SP3) untuk kasus pemalsuan PAK ribuan guru tahun 2010.
"Ternyata belum ada SP3, dan penyidik masih terus berupaya mencari tersangka DPO Bustarizal," katanya. ***2*** (T.KR-FZR)
Berita Lainnya
Gawatt... Surat Kematian Bustarizal Ternyata Rancu
25 January 2013 15:42 WIB
Anehnya, Askes Tak Pernah Terima Konfirmasi Kematian Bustarizal
25 January 2013 13:37 WIB
Seorang Saksi Surat Kematian Bustarizal Meninggal Dunia
23 January 2013 20:12 WIB
Surat Kematian Bustarizal Hilang Di Kelurahan Delima
23 January 2013 13:08 WIB
Lika-liku Kematian dan Bangkitnya Arwah Bustarizal
21 January 2013 13:46 WIB
Puluhan Caleg Di Riau Terancam Dipidana
30 January 2014 15:05 WIB
Izin Tak Lengkap Menara Telekomunikasi Disegel Aparat
03 April 2017 15:30 WIB
Jokowi Jenguk Anggota Dewan Pertimbangan Presiden Hasyim Muzadi
15 March 2017 11:05 WIB