Pembuat Surat Kematian Bustarizal Terancam Dipidana

id pembuat surat, kematian bustarizal, terancam dipidana

Pembuat Surat Kematian Bustarizal Terancam Dipidana

Pekanbaru (antarariau.com) - Kepala Bidang Humas Polda Riau, AKBP Hermansyah, mengatakan, terkait adanya indikasi pemalsuan surat kematian Bustarizal, para pelakunya bisa dipidanakan.

"Terlebih mereka (para pelaku) mengetahui tersangaka belum meninggal dunia namun tetap menerbitkan surat kematian," katanya.

Ditanya kapan akan dimulai pemeriksaan untuk para pelaku pembuat surat kematian Bustarizal itu, AKBP Hermansyah mengakui hal itu merupakan kewenangan penyidik.

"Kalau ditanya kapan akan dimulai penyelidikan terkait indikasi pemalsuan surat kematian, itu tugasnya penyidik," katanya.

Namun yang jelas, demikian Hermansyah, pihaknya selama ini memang belum mengeluarkan Surat Penghentian Penyidikan Perkara (SP3) untuk kasus pemalsuan PAK ribuan guru tahun 2010.

"Ternyata belum ada SP3, dan penyidik masih terus berupaya mencari tersangka DPO Bustarizal," katanya. ***2*** (T.KR-FZR)