Surat Kematian Bustarizal Hilang Di Kelurahan Delima

id surat kematian, bustarizal hilang, di kelurahan delima

Pekanbaru, (antarariau.com) - Surat kematian Bustarizal, buron kasus pemalsuan Penetapan Angka Kredit (PAK) ribuan guru tahun 2009-2010 pada Lembaga Penjaminan Mutu Pendidikan (LPMP) Riau hilang di Kantor Lurah Delima, Tampan, Pekanbaru.

"Seharusnya memang terarsipkan di kantor ini. Tapi setelah kami cari tidak ada. Mungkin terbawa oleh Lurah yang lama," kata Azhar, Lurah Delima, Kecamatan Tampan, Pekanbaru, Rabu.

Azhar mengaku telah menjabat sebagai Lurah Delima sejak tahun 2010, sebelumnya di tahun 2011 sempat dimutasi sementara ke Badan Ketahanan Pangan sebagai Kepala Seksi (Kasi) Program akibat konflik politik dan akhirnya kembali lagi menjabat sebagai Lurah Delima.

"Sempat selama lima bulan di tahun 2011 saya dimutasi ke Badan Ketahanan Pangan Riau, sebelum kemudian kembali menjadi lurah lagi," katanya.

Terkait penerbitan surat kematian Bustarizal, Azhar mengaku ketika itu diterbitkan oleh lurah yang lama atas nama Abdullatif. "Saya tahu soal Bustarizal, memang sempat keluarganya mengajukan permohonan penerbitan surat kematian. Namun ketika itu, sekitar tahun 2009 atau awal 2010, jabatan lurah masih diduduki oleh Abdullatif," katanya.

Namun Azhar mengaku mengetahuinya, karena ketika itu dirinya juga telah bekerja sebagai Kepala Seksi Kesra di Kelurahan Delima. "Memang surat kematian Bustarizal ketika itu diterbitkan karena semua persyaratannya lengkap. Mulai dari fotocopy kartu keluarga (KK) dan ada juga surat keterangan dari Ketua RT dan RW setempat," katanya.

Namun tidak lama kemudian, kata dia, Lurah Delima yang lama, Abdullatif, sempat diperiksa aparat kepolisian dan berkas-berkas itu dibawa ke Polda Riau.

"Mungkin karena itu, berkasnya hilang atau tidak terarsipkan di Kantor Lurah Delima. Abdullatif saat ini juga sudah pensiun," katanya.

Ditemui terpisah, Kepala Bidang Pembuatan Akta pada Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Pekanbaru Said Muhammad Isa mengatakan, setiap kematian seorang warga atau penduduk sejak tahun 2007 memang diwajibkan untuk dilakukan pengurusan akta di Disduk Capil setempat.

Namun sesuai dengan Undang-undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Kependudukan, demikian Said, penerbitannya tetap berpaku pada asas peristiwa.

"Azas peristiwa yang dimaksud, yakni akta kematian diterbitkan dimana orang tersebut meninggal dunia. Baik karena sakit atau pun kecelakaan," katanya.

Bustarizal sebelumnya tahun 2010 dinyatakan meninggal dunia di Mekkah saat melaksanakan Umrah. Namun belakangan masyarakat menemukan seorang pria mirip dengan buronan itu berkeliaran di Pekanbaru dan hanya berjarak sekitar 200 meter dari Markas Polda Riau.

"Kalau dia meninggalnya di Mekkah, berarti tidak terdaftar di Disduk Capil Pekanbaru. Palingan hanya ada rekomendasi dari RT/RW dan kelurahan tempat orang itu tinggal," katanya.