Bawaslu minta kader SKPP untuk tebarkan semangat pengawasan partisipatif

id Berita hari ini, berita riau terbaru,berita riau antara, Bawaslu

Bawaslu minta kader SKPP untuk tebarkan semangat pengawasan partisipatif

Ketua Bawaslu RI Abhan. (ANTARA/Boyke Ledy Watra)

Jakarta (ANTARA) - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI meminta kader sekolah kader pengawas partisipatif (SKPP) menebarkan semangat pengawasan partisipatif di tengah masyarakat.

Ketua Bawaslu RI Abhan dalam keterangannya di Jakarta, Senin, mengatakan kualitas demokrasi yang lebih baik sangat dipengaruhi oleh partisipasi masyarakat.

Baca juga: DPR dorong KPU dan Bawaslu buat kesepakatan percepatan penanganan sengketa Pemilu

"Dalam perspektif Bawaslu, partisipasi tidak hanya ditentukan oleh banyaknya masyarakat yang menggunakan hak pilihnya, tapi lebih jauh dari itu," kata dia.

Kualitas demokrasi semakin baik jika masyarakat peduli dan mau melakukan pengawasan pemilu agar proses pemilu luber dan jurdil, katanya.

"Itulah pentingnya kualitas demokrasi dengan adanya partisipasi masyarakat. Partisipasi pemilih itu penting, tapi partisipasi pengawasan masyarakat itu juga tak kalah penting," ucap Abhan.

Baca juga: DPR minta pemerintah segera bentuk Pansel anggota KPU-Bawaslu RI periode 2022-2027

Sebelumnya, Bawaslu RI pada Minggu 7 November 2021 menggelar SKPP tingkat lanjut. Sebanyak 204 peserta dari 34 provinsi mengikuti pendidikan pengawas partisipatif yang dibagi dua gelombang selama tujuh hari.

Para kader pengawas partisipatif, menurut Abhan, nantinya bebas menentukan sendiri atau jalan hidup, bisa menjadi penyelenggara pemilu, dan bisa menekuni bidang lainnya setelah selesainya SKPP.

Namun, dia berpesan agar apa pun bidang pekerjaan yang dipilih, maka para kader SKPP harus tetap bisa mengamalkan nilai-nilai yang didapatkan dalam SKPP.

Baca juga: Seleksi pendaftaran calon anggota KPU-Bawaslu dimulai 18 Oktober

Koordinator Divisi Hukum, Humas, Data, dan Informasi Bawaslu Fritz Edward Siregar berpesan serupa. Dia mengatakan alumni SKPP tidak harus menjadi anggota Bawaslu atau KPU.

Alumni SKPP, kata dia, bisa menjadi anggota legislatif, bahkan bisa masuk partai politik. Meski begitu, alumni SKPP harus mau dan bisa melakukan perubahan untuk demokrasi yang lebih baik di mana pun berada.

"Salah satu visi yang ingin kita lakukan melalui SKPP ini adalah membawa perubahan demokrasi dengan dibutuhkan keberanian," ujarnya.

Baca juga: Tangani 16 pelanggaran Pilkada, Bawaslu Riau terbaik se Sumatera