Apindo minta kepala daerah jadikan PP 36/2021 sebagai acuan soal upah minimum

id Berita hari ini, berita riau terbaru, berita riau antara, upah minimum

Apindo minta kepala daerah jadikan PP 36/2021 sebagai acuan soal upah minimum

Tangkapan layar Ketua Umum Apindo Hariyadi Sukamdani (tengah) dalam konferensi pers soal pengupahan, Selasa (2/11/2021). (ANTARA/Ade Irma Junida)

Jakarta (ANTARA) - Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) meminta kepala daerah, khususnya gubernur, untuk patuh menetapkan besaran upah minimum berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.

Dewan Pengupahan Nasional (Depenas) dan Badan Pekerja Lembaga Kerja Sama Tripartit Nasional (BP LKS Tripartit) telah sepakat untuk mendorong penetapan upah minimum yang sesuai dengan ketentuan PP Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.

Baca juga: Menko Perekonomian Airlangga Hartarto sebut penerima bantuan subsidi upah diperluas

"Harapan kami, pemerintah daerah dalam hal ini kepala daerah baik gubernur, walikota, maupun bupati, hendaknya mengikuti PP 36/2021. Khususnya di sini para gubernur, karena gubernur yang mengeluarkan upah minimum provinsi," kata Ketua Umum Apindo Hariyadi Sukamdani dalam konferensi pers daring di Jakarta, Selasa.

Baca juga: Rapat Ulang Dewan Pengupahan Dumai tetapkan UMK 2020 Rp3,383 juta

Di dalam regulasi tersebut, disebutkan upah minimum ditetapkan berdasarkan kondisi ekonomi dan ketenagakerjaan (Pasal 25 ayat 2).

Hariyadi menuturkan selalu ada tarik menarik dan ketidakpuasan soal masalah pengupahan setiap tahunnya. Ia berharap semua pihak mematuhi aturan tersebut karena aturan pengupahan sudah diputuskan melalui formula di PP 36/2021.

Baca juga: Sertifikat halal bantu produk UMK diterima konsumen

"Harapan kami hal ini akan membawa keteduhan bagi kita semua, bahwa masalah pengupahan ini sebetulnya tidak pas kalau setiap tahun selalu dipermasalahkan," katanya.

Hariyadi menambahkan saat ini jumlah orang yang membutuhkan pekerjaan masih sangat besar. Berdasarkan data masyarakat yang mendapatkan bantuan subsidi pada 2019, mulai dari subsidi listrik hingga jaminan kesehatan hampir 100 juta orang.

"Ini kami indikasikan lapangan pekerjaan kita ini masih sangat terbatas. Oleh karena itu, kami harap dengan formula yang ada ini dapat diterima oleh semua pihak khususnya kawan-kawan serikat pekerja, serikat buruh, sehingga ketenangan kita dalam hubungan industrial akan semakin baik, produktivitas semakin baik, dan yang paling penting adalah penciptaan lapangan kerja agar seluas-luasnya bisa terwujud," katanya.

Baca juga: Buruh: Jangan jadikan COVID-19 sebagai alasan tidak naikkan UMK 2021