Perusahaan Sawit Wajib Bangun Kebun Plasma

id perusahaan sawit, wajib bangun, kebun plasma

Rengat, (antarariau.com) - Kementrian Pertanian melalui Direktorat Jendral Perkebunan menegaskan kepada pihak perusahaan perkebunan untuk membangun kebun plasma 20 persen dari total luas kebun inti, jika tidak diindahkan sanksinya izin akan dicabut.

"Sesuai dengan Permentan No 26 tahun 2007 Pasal 11 tentang kewajiban membangun kebun plasma untuk masyarakat seluas 20 persen dari total kebun inti. Pembangunan itu bisa dilaksanakan dengan pola kredit, hibah, atau bagi hasil," terang Gamal Nasir Dirjen Perkebunan, Jumat.

Dikatakannya, jika perusahaan mengabaikan Permentan tersebut akan mendapat sanksi pencabutan izin perkebunan ini berlaku bagi pihak perkebunan tahun 2007. Sedangkan untuk perkebunan yang telah memiliki HGU sebelum tahun tersebut tetap diwajibkan bermitra dengan masyarakat dengan melalui program CSRnya.

"Namun demikian setiap perpanjangan HGU, aturan 20 persen tetap dilaksanakan, sedangkan tahun 2014 setiap perusahaan perkebunan kelapa sawit wajib memiliki sertifikasi Indonesia Sustainable Palm Oil (ISPO)," terangnya.

Sementara sanksi bagi perusahaan dalam Permentan tersebut akan dimasukkan kedalam Revici peraturan mentri Pertanian no.26 Tahun 2007 tentang pedoman perizinan usaha Perkebunan (IUP).

Menyikapi Permentan tersebut banyak perkebunan di Indragiri Hulu yang belum menerapkannya, ada yang hanya membangun kebun inti saja sementara kebun plasma diabaikan, dengan alasan lahannya tidak ada, sehingga sering terjadi konflik yang berkepanjangan.

"saya sangat mendukung Pemerintah Daerah Inhu benar- benar tegas melaksanakan Permentan tersebut untuk kepentingan masyarakat Inhu, 106 perusahaan yang bercokol di Inhu, 50 lebih perusahaan perkebunan yang beroperasi, rata - rata hanya memiliki lahan inti, dan kalaupun ada plasma tapi tidak memenuhi 20 persen dari lahan Inti," terang Marwan sebagai Ketua gabungan LSM se-Inhu, juga sebagai Wakil Ketua DPC Partai Demokrasi Indonesia Inhu.

Menurutnya, banyak perusahaan berkilah dalam penerapan Permentan ini, dengan alasan lahan tidak ada, sebagai contoh PT Wahana mandiri Indonesia ( PT WMI) disanyelir tidak memiliki lahan Plasma, bahkan telah mengelabui pajak sebesar Rp13 miliar hasil pemereksaan dan penelitian Dinas Perkebunan Indragiri Hulu bebeapa bulan lalu. Pajak terkait Penebangan dan penumbangan kayu masa pembuatan kebun.

Sampai saat ini yang jelas - jelas memiliki kebun plasma salah satunya adalah PT Mega Nusa Inti Sawit (PT MNIS) seberida dan batang Cinaku.

"Jika benar Bupati Inhu ingin sungguh - sungguh meningkatkan ekonomi masyarakat sebaiknya Permenta tersebut benar - benar diterapkan di daerah ini," harapnya.

Ratusan ribu hektare lahan perkebunan sawit yang ada di Inhu sudah panen, jika 20 persen dibuatkan kebun plasma untuk masyarakat dalam empat tahun saja akan mendongkrak ekonomi Indragiri Hulu.

*kontributor Rengat