Kemenkop lakukan sosialisasi PP No 7/2021 ke pengusaha mikro

id Berita hari ini, berita riau terbaru, berita riau antara, UMKM

Kemenkop lakukan sosialisasi PP No 7/2021 ke pengusaha mikro

Sekretaris Kemenkop-UKM Arief Rahman Hakim di Kabupaten Ciamis, Jawa Barat, Jumat (15/10). (ANTARA/HO-KemenkopUKM)

Jakarta (ANTARA) - Kementerian Koperasi dan UKM (Kemenkop-UKM) melakukan sosialisasi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 7 Tahun 2021 tentang Kemudahan, Pelindungan, dan Pemberdayaan Koperasi dan UMKM kepada seluruh pelaku usaha mikro di Kabupaten Ciamis, Jawa Barat.

“Kemenkop-UKM perlu melakukan sosialisasi kepada seluruh pihak, dalam hal ini para pelaku usaha mikro dan koperasi di Indonesia," kata Sekretaris Kemenkop-UKM Arief Rahman Hakim saat membuka acara Sosialisasi PP No. 7 Tahun 2021 di Kabupaten Ciamis, Jawa Barat, sebagaimana tertulis dalam keterangan pers, Jakarta, Jumat (15/10).

Baca juga: Perusahaan UMKM lokal Surabaya luncurkan produk sepatu untuk sasar anak muda

Seperti diketahui, peraturan tersebut merupakan pelaksana dari UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang memiliki tujuan untuk mengajak para pelaku usaha mikro menangkap peluang yang cukup besar dalam meningkatkan daya saing usaha.

Lebih lanjut, dikatakan bahwa sosialisasi ini bertujuan agar PP No. 7 Tahun 2021 dapat diimplementasikan secara optimal oleh koperasi serta Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM), kementerian/lembaga, pemerintah provinsi, pemerintah kabupaten, hingga dinas terkait.

Di dalam aturan tersebut, memuat berbagai kebijakan pada aspek kemudahan pendirian usaha, perizinan, fasilitasi, akses pembiayaan, akses ke rantai pasok, hingga akses pasar bagi koperasi dan UMKM.

Baca juga: Gubernur BI Perry Warjiyo sebut 11,4 juta UMKM telah gunakan QRIS

Aturan ini kemudian diimplementasikan ke berbagai program dan kegiatan pemerintah. Antara lain pemberian kapasitas tempat usaha dan biaya sewa sebesar 30 persen dari harga sewa komersil kepada pelaku Usaha Kecil Mikro (UKM), lalu alokasi 40 persen pengadaan barang dan jasa pemerintah bagi koperasi dan UKM.

Selain itu, sebut Arief, terdapat pula dukungan berupa alokasi pada infrastruktur publik sebesar 30 persen seperti tempat istirahat (rest area) jalan tol, bandara, serta stasiun bagi koperasi dan UMKM dalam pengembangan sekaligus pemasaran usaha.

Selanjutnya, juga berisi tentang kemudahan pendirian koperasi, kemitraan UKM dengan usaha besar, dan kemudahan mendapatkan Nomor Induk Berusaha (NIB).

Baca juga: Wapres Ma'ruf Amin sebut pemberdayaan UMKM upaya untuk menghilangkan kemiskinan

Dengan disahkannya PP itu, Arif menerangkan bahwa salah satu prioritas Kemenkop-UKM adalah penyusunan data tunggal yang akurat dengan kolaborasi bersama Badan Pusat Statistik (BPS).

"Tahun ini kami sudah mulai membuat satu sistem informasi yang akan digunakan untuk mengumpulkan data koperasi dan UKM yang tersebar di berbagai instansi dan pemerintah daerah. Jadi perwujudan data tunggal sudah dimulai tahun ini, diharapkan sampai 2024 sudah tuntas," papar Arief.

Baca juga: Kementerian BUMN gelar pelatihan digital dongkrak penjualan UMKM