Jember (ANTARA) - Ramai menjadi polemik dan menuai banyak kritikan masyarakat, Bupati dan pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten Jember akhirnya mengembalikan honor pemakaman warga yang meninggal akibat COVID-19 yang diterima dengan total mencapaiRp282 juta.
"Kami sudah mengembalikan honor itu ke kas daerah pada Jumat (29/8)," kata Sekretaris daerah (Sekda) Jember Mirfano di Jember, Jatim, Sabtu (28/8).
Bupati Jember Hendy Siswanto dan sejumlah pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jember yakni Sekretaris daerah Mirfano, Plt Kepala BPBD M. Djamil hingga Kabid Kedaruratan Logistik BPBD Penta Satria menerima honor sebagai tim pemakaman jenazah pasien COVID-19.
Nilai honor yang diterima masing-masing pejabat tersebut sebesar Rp70 juta lebih dari total 705 kali pemakaman berdasarkan kode rekening 5.1.0204.01.0003 pada bulan Juni 2021, sehingga total anggaran yang dikeluarkan untuk empat pejabat tersebut mencapai Rp282 juta.
Terkait proses pengembalian honor itu , lanjut dia, pihaknya sudah menyaksikan Bendahara BPBD Jember menyerahkan langsung honor itu ke kas daerah di Bank Jatim Jember.
"Proses pencairan honor tersebut ada proses yang telah dilakukan dan sesuai mekanisme yang ada regulasinya," tuturnya.
Mirfano menegaskan ada aturan yang jelas dan pihaknya tidak melakukan korupsi, sehingga pihaknya siap apabila dimintai keterangan dari aparat penegak hukum terkait dengan honor pemakaman tersebut.
"Siapa takut, saya siap. Awal adanya anggaran Rp100 ribu merupakan usulan dari BPBD, kemudian nominal standarnya itu dan kewenangan bupati sesuai Perpres Nomor 33 Tahun 2020 tentang standar harga terkait uang saku," katanya.
Ia menjelaskan pada bulan Juli 2021 kami harus mengurus lebih dari 1.000 jenazah yang bukan jenazah biasa tetapi jenazah pasien COVID-19 dan harus menjamin tidak boleh ada sat upun jenazah yang terlantar.
"Menurutnya para petugas pemakaman juga harus berhadapan dengan keluarga yang marah dan menerima kekerasan fisik, sehingga pihaknya di level manajemen harus mengurus ketersediaan sarana prasarana dalam kondisi belum ada anggaran yang tersedia," ujarnya.
Sementara Bupati Jember Hendy Siswanto mengatakan pihaknya mengembalikan honor pemakaman COVID-19 ke kas daerah dan honor tersebut akan digunakan untuk warga yang terdampak COVID-19.
"Kami juga akan evaluasi surat keputusan (SK) kegiatan penanganan COVID-19 dan kami sebenarnya hanya meneruskan dari SK yang terdahulu," katanya.
Baca juga: Ada honor pemakaman mayat COVID ke Bupati Jember, ini yang dilakukan KPK
Baca juga: Sidang perdana pencabulan terdakwa dosen Unibersitas Jember digelar tertutup
Berita Lainnya
Pejabat berstatus terpidana korupsi di Jember dipecat
07 January 2022 22:00 WIB
Ada honor pemakaman mayat COVID ke Bupati Jember, ini yang dilakukan KPK
28 August 2021 7:39 WIB
Izin Tak Lengkap Menara Telekomunikasi Disegel Aparat
03 April 2017 15:30 WIB
Jokowi Jenguk Anggota Dewan Pertimbangan Presiden Hasyim Muzadi
15 March 2017 11:05 WIB
Pemko Batu Alokasikan Rp4,3 Miliar Untuk Bantu Ibu Hamil
07 February 2017 10:50 WIB
Liburan Imlek, Pantai Selatbaru di Bibir Selat Malaka Dipadati Pengunjung
29 January 2017 21:40 WIB
Jalani Pemeriksaan Di Imigrasi Pekanbaru, TKA Ilegal Mengaku Stres
18 January 2017 16:55 WIB