Dumai, (antarariau) - Puluhan relawan Taruna Siaga Bencana (Tagana) Kota Dumai, hingga akhir Agustus 2012 belum menerima honor intensif dari pemerintah kota setempat.
Selain itu, fasilitas dan perlengkapan kesiapan pangan yang sudah dikondisikan ketika terjadi insiden bencana saat ini terindikasi disalahgunakan oleh oknum pejabat di lingkungan Dinas Sosial Dumai.
"Bahkan saat lebaran lalu kami tidak mendapatkan juga bantuan, padahal ketika terjadi bencana kami yang pertama turun ke lapangan melakukan penyelamatan dan evakuasi di tengah masyarakat," kata Chaiba, seorang anggota Tagana Dumai, Jumat.
Dia menjelaskan, ketika hal ini dipertanyakan kepada Kepala Dinas Sosial setempat, para relawan Tagana tidak memperoleh jawaban yang memuaskan dan terkesan tertutup dan melepas tanggung jawab.
Akibat minimnya perhatian pemerintah, jumlah anggota Tagana dari sekitar 80 an, kini banyak yang berhenti dan hanya menyisakan sebanyak 26 orang. Sedangkan jumlah intensif yang diterima anggota setiap bulannya dengan nominal hanya Rp75.000.
Kendati tidak mengurangi semangat relawan dalam melakukan aksi kepedulian dan aktif dalam penanggulangan bencana bidang bantuan sosial, namun intensif tersebut tetap sangat dibutuhkan untuk operasional dan transportasi anggota.
"Bagaimana kami mau bekerja di lapangan, sementara perhatian dari pemerintah sangat minim dan sepertinya tidak akan bertanggung jawab dengan nasib para anggota," jelasnya.
Karena tidak adanya perhatian Dinas Sosial, Tagana bermaksud ingin beralih koordinasi di bawah instansi Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kota Dumai yang lebih fokus bekerja di bidang bencana.
"Kami juga sesalkan sikap kepala dinas sosial yang merekrut anggota Tagana dari tenaga honor tanpa melalui mekanisme perekrutan sebagaimana mestinya. Persoalan ini akan kami pertanyakan terus hingga selesai dan jelas," tegasnya.
Wakil Ketua DPRD Kota Dumai Zainal Abidin menyatakan pimpinan satker terkait terbukti tidak mampu mengaplikasikan undang-undang ketenagakerjaan dan menzalimi bawahan yang berhak atas insentif.
Menurutnya, Dinas Tenaga Kerja disamping mengawasi perusahaan swasta, juga mesti mengawasi pelaksanaan pembayaran upah di lingkungan pemerintah karena banyak terjadi penyimpangan dan penzaliman.
"Kepala dinasnya mesti membayarkan hak para anggota Tagana yang belum menerima insentif hingga kini karena itu merupakan kewajiban pemerintah. Kepala daerah mesti meninjau ulang kinerja pejabat yang tidak memperdulikan nasib bawahan," tegas Zainal.