Langgar prokes, warga Bengkalis didenda Rp100 ribu

id Pemkab Bengkalis,Bengkalis

Langgar prokes, warga Bengkalis didenda Rp100 ribu

Plt KakanSatpol PP Bengkalis Hengki memipin rapat persiapan operasi yustisi penegakkan prokes yang akan dilaksanakan dalam waktu dekat di sejumlah wilayah Kecamatan yang ada. (ANTARA/Alfisnardo)

Bengkalis (ANTARA) - Pemkab Bengkalis akan memberlakukan sanksi sidang di tempat serta dikenakan denda sebesar Rp100.000 atau hukuman sosial lainnya kepada masyarakat yang kedapatan melanggar protokol kesehatan (prokes) COVID-19.

"Harapan kita kegiatan Yustisi ini, sebagai upaya kita untuk menertibkan masyarakat kita agar terbiasa menerapkan 3 M, terutama memakai masker jika keluar rumah, selain itu juga kegiatan ini sebagai upaya kita memutus penyebaran kasus COVID-19," ujar Plt Kepala Kantor Satpol PP Kabupaten Bengkalis Hengki saat memimpin rapat persiapan pelaksanaan kegiatan Yustisi dan Non Yustisi bagi pelanggar Prokes COVID-19, Selasa (29/6).

Hengki mengatakan, Pelaksanaan kegiatan Yustisi ini dilakukan 8 kecamatan, Sementara untuk Non Yustisi akan dilakukan di 11 kecamatan. Giat Yustisi ini merupakan yang ke empat kalinya dilakukan, berikutnya akan dilaksanakan di Kecamatan Pinggir pada hari Kamis 1 Juli 2021 mendatang.

"Kita berharap dengan adanya pelaksanaan giat penegakan hukum atau Yustisi terhadap pelanggaran protokol kesehatan COVID-19 ini, dapat menyadarkan atau memberi efek jera kepada masyarakat supaya betul-betul taat, patuh dan disiplin mengikuti prokes yang sudah ditetapkan pemerintah melalui Satgas Covid-19," ujar Kasatpol-PP.

Pelakasanaan kegiatan Yustisi tersebut, melibatkan pihak TNI, Polri, Satpol-PP Kejaksaan dan Pengadilan Negeri.

Turut ikut pada rapat tersebut, dari perwakilan Dandim 0303 Bengkalis, Polres Bengkalis, Kejaksaan Bengkalis Inspektorat, Dinas Kesehatan, BPKAD dan Diskominfotik Bengkalis.