Gubri Kembali Bersaksi untuk Suap PON Riau

id gubri kembali, bersaksi untuk, suap pon riau

Pekanbaru, (antariau) - Gubernur Riau HM Rusli Zainal kembali hadir sebagai saksi dalam kasus suap PON XVIII di pengadilan Tipikor, Pekanbaru, Jumat.

Gubernur hadir dalam sidang sekitar pukul 17.20 WIB, mengenakan kemeja putih berlogo KONI dan celana panjang hitam.

Rusli dihadirkan Jaksa Penuntut Umum KPK untuk terdakwa Rahmat Syahputra, dari kontraktor PT Pembangunan Perumahan.

Ini merupakan kehadiran kedua bagi Rusli sebagai saksi untuk kasus yang sama. Sebelumnya, Gubernur Riau juga hadir sebagai saksi untuk terdakwa Eka Dharma Putra, Kasie Sarana dan Prasarana Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Riau.

Berdasarkan pantauan, seperti halnya sidang sebelumnya, kehadiran Rusli membuat ruang sidang penuh sesak oleh pengunjung.

Nama Gubernur Riau kerap disebutkan saksi dipersidangan, salah satunya mantan Kepala Dispora Riau Lukman Abbas yang mengatakan gubernur sejak awal mengetahui dan merestui pemberian "uang lelah" Rp1,8 miliar untuk anggota DPRD Riau.

Dana yang dikumpulkan dari konsorsium kontraktor BUMN dalam proyek PON itu digunakan untuk memuluskan revisi dua Perda penambahan anggaran proyek PON Riau.

Namun, kesaksian Lukman Abbas itu dibahtah mentah-mentah oleh Rusli di sidang terdakwa Eka Dharma Putra.

Sidang itu berlangsung cukup singkat hingga sekitar pukul 18.00 WIB.