Gubri: RAL Terbang Kembali

id gubri ral, terbang kembali

Pekanbaru, (antarariau) - Gubernur Riau HM Rusli Zainal mengatakan pihaknya telah membuat program baru agar maskapai Riau Airlines atau RAL bisa kembali terbang, di tengah kesulitan finansial dan ancaman hukuman pascaputusan pailit dari Pengadilan Niaga Medan.

"RAL sedang reorganisasi. Kemarin kami juga telah bicara dengan semua pihak yang terkait, termasuk bagaimana mendukung apa yang sudah diprogramkan agar RAL kembali terbang," ujarnya kepada ANTARA di Pekanbaru, Rabu.

Rusli juga menjelaskan, nantinya akan ada manajemen baru ditubuh RAL mengantikan posisi di jajaran direksi yang ada termasuk komisaris perusahaan maskapai yang berstatus sebagai Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).

Pihaknya juga mengklaim telah membicarakan RAL dengan Kementrian Perhubungan yang menutup dan mencabut surat ijin usaha angkutan niaga berjadwal pada April 2012 atas maskapai yang didirikan tahun 2002 dan Pemprov Riau menguasai 51 persen saham.

Salah satu jajaran direksi BMUD yakni Direktur Utama Riau Invenstmen Coorporation Rida K. Liamsi disebutnya menjadi salah satu bagian dalam program agar RAL bisa kembali terbang.

"Insya Allah akan ada jalan keluar mudah-mudahan, tapi sekarang dalam proses bagaimana RAL bisa melaksanakan kembali fungsinya. Masalah hukum yang dihadapi saat ini sebentar lagi selesai dan RAL masih punya prospek," katanya.

Sebelumnya Komisaris Utama RAL yang juga Sekda Provinsi Riau Wan Syamsir Yus menolak untuk menyebutkan upaya yang dilakukan Riau Invenstmen Coorporation (RIC) dalam menyelamatkan RAL.

"Gak tau saya, apa RIC atau BUMD atau apa gak tau saya. Tanyakan kepada Dirut RIC (Rida K. Liamsi) sajalah, ya, yang pasti. Karena kalau gak pasti, payah nanti. Tanya sama Pak Rida saja," katanya lagi.

Dalam rapat kreditur lanjutan maskapai RAL pascaputusan pailit yang dikeluarkan Pengadilan Niaga Medan yang digelar Rabu, (5/9), hakim pengawas menyetujui upaya damai antara RAL dan Bank Muamalat dengan catatan memberi kesempatan pada empat kreditur untuk malakukan voting setuju atau tidaknya perdamaian.

Keempat kreditur yang dimaksud yakni Hotel Ibis, Kota Piring Kencana, Bina Mitra Wibawa dan AA Catering.

Hakim Pengawas kemudian memberikan jangka waktu untuk merampungkan upaya perdamaian RAL selama 21 hari terhitung sejak tanggal 5 September 2012 di Pengadilan Niaga Medan.

Pada rapat kreditur perdana RAL pascaputusan pailit yang dikeluarkan Pengadilan Niaga Medan pada 8 Agustus 2012 berlangsung lancar dan kurator mengultimatum keseriusan upaya damai pihak RAL.

Sebelumnya pihak RAL pun mengajukan kasasi atas putusan itu pada tanggal 12 Juli 2012 yang mengabulkan permohonan diajukan Bank Muamalat.

Pada 5 Juni 2012 sidang perkara pailit digelar dengan dasar gugatan RAL sudah tidak mampu membayar utang atas fasilitas kredit yang telah diberikan dengan sisa utang sebesar Rp80 miliar diluar bunga yang totalnya mencapai Rp104 miliar.