MUI Riau terbitkan prokes masjid saat ibadah Ramadan ini penjelasannya

id MUI riau,Prokes, covid riau

MUI Riau terbitkan prokes masjid saat ibadah Ramadan ini penjelasannya

Ketua MUI Riau. (ANTARA/HO-MUI)

Pekanbaru (ANTARA) - Majelis Ulama Indonesia (MUI) Provinsi Riau telah mengeluarkan imbauan protokol kesehatan (prokes), terkait pelaksanaan ibadah selama Ramadan yang masih dalam bayang-bayang pandemi COVID-19.

"Berdasarkan Surat dari menteri kita sudah diperbolehkan beribadah di masjid, begitu juga kebijakan pemda dan Pemprov. Baru-baru ini kan sudah keluar surat edaran Menteri Agama nomor 3 tahun 2021 yang isinya adalah panduan ibadah di bulan Ramadan kemudian juga panduan pelaksanaan Idul Fitri. Ini menjadi acuan bagi kita," kata Ketua MUI Riau Ilyas Husti di Pekanbaru, Senin.

Kata Ilyas Husti, dalam menjalankan ibadah selama Ramadan para mubaligh yang akan melaksanakan tabligh, terlebih dahulu divaksinasi sehingga terhindar dari COVID-19.

"Kita mengimbau kepada khotib, mubaligh, imam dan pengurus masjid divaksinasi, karena ini memelihara diri kita dari segala bentuk bencana. Kalau kita terpelihara tentu juga memelihara keluarga. Selain itu Kebersihan masjid menjadi satu hal yang perlu dipastikan oleh pengurus masjid," kata dia.

Maka para pengurus masjid juga diimbau untuk mensterilkan masjid dengan menyemprot desinfektan minimal satu kali sehari.

"Kemudian aturan protokol kesehatan harus diperketat. Antara lain, menyediakan cuci tangan atau hand sanitizer di pintu masjid. Lalu menggulung tikar dan hanya menggunakan lantai, dan setiap jamaah membawa sajadah masing-masing," katanya.

Selanjutnya kata dia lagi, harus ada tanda pengaturan jarak minimal satu meter.

"Kepada para jamaah agar memperhatikan kondisinya. Apabila dirasa sakit lebih baik di rumah saja," imbaunya.

Ia mengingatkan bahwa pandemi COVID-19 belum selesai dan menjaga diri adalah bagian dari ikhtiar dalam ibadah.

"Mari sama-sama kita jaga prokes dan ibadah kita tidak terkendala," tukasnya.

Baca juga: Divaksin saat bulan Ramadhan bikin batal puasa? Begini penjelasannya

Baca juga: Bupati Rohul minta aktifkan PPKM dan kegiatan ibadah di bulan Ramadhan